Jasa Konsultan Pajak – Pemerintah Indonesia menerbitkan PMK 112 Tahun 2025 dalam upaya untuk meningkatkan kerja sama perpajakan internasional dan menghindari pengenaan pajak ganda. Pelaksanaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara mitranya diatur oleh peraturan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali komitmennya untuk mengembangkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan sesuai dengan standar internasional melalui peraturan ini, yang mencakup pembaruan Formulir DJP, prasyarat penting untuk memanfaatkan fasilitas P3B. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu wajib pajak untuk mengurus perpajakan yang berkaitan dengan P3B ini ataupun jenis pajak internasional lainnya.
Apa itu P3B?
Pemerintah Indonesia dan negara-negara mitranya menandatangani P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) untuk mencegah pajak berganda atas penghasilan yang sama dan menghentikan penipuan dan penghindaran pajak internasional. Wajib pajak yang beroperasi secara internasional dapat memperoleh kepastian hukum mengenai hak perpajakan dan tarif pajak yang sesuai melalui P3B. Selain itu, P3B memberikan perlindungan terhadap pajak berganda atas penghasilan di negara tempat tinggal dan negara asal.
Keuntungan Utama P3B bagi Wajib Pajak
- Tarif Pajak Penghasilan yang Lebih Rendah: Tarif pemotongan pajak yang lebih rendah daripada tarif domestik dapat berlaku untuk penghasilan seperti dividen, bunga, dan royalti.
- Untuk mencegah pajak ganda, perjanjian ini menetapkan negara mana yang berwenang mengenakan pajak atas jenis penghasilan tertentu.
- Pembebasan Pajak di Bawah Kondisi Tertentu: Jika jenis penghasilan memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian pajak, penghasilan tersebut dapat dibebaskan dari pajak di Indonesia.
Untuk menghindari interpretasi ganda, Ketentuan Khusus untuk PER (Permanent Establishment) menetapkan kriteria dan hak pemajakan untuk PER yang dapat berbeda dari aturan domestik.
Inti dari PMK 112 Tahun 2025
Aturan baru bernama PMK 112 Tahun 2025 memperbaiki implementasi P3B antara Indonesia dan mitranya. Peraturan sebelumnya, PER-25/PJ/2018, akan digantikan oleh peraturan ini, yang akan berlaku pada periode pajak Januari 2026.
Baca Juga: PMK 111 Tahun 2025: Babak Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Ruang Lingkup P3B dalam PMK 112 Tahun 2025
PMK ini mengatur secara rinci penerapan P3B bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Tujuannya adalah memberikan petunjuk yang lebih jelas mengenai cara penerapan hak dan kewajiban pajak lintas batas.
Syarat bagi WPLN untuk Mendapatkan Manfaat P3B
Wajib Pajak Asing (WPLN) harus memenuhi tiga syarat utama untuk memanfaatkan fasilitas P3B:
- tidak dikenakan pajak domestik di Indonesia.
- merupakan penduduk negara mitra P3B sesuai dengan undang-undang pajak negara tersebut.
- tidak menyalahgunakan P3B, seperti menggunakan perjanjian tersebut untuk menghindari, menunda, atau mengurangi pajak yang terutang.
Apa Itu Formulir DJP?
Ketika menerima penghasilan dari Indonesia, WPLN yang ingin memanfaatkan haknya berdasarkan aturan P3B harus mengisi Formulir DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Formulir ini digunakan untuk mengklaim manfaat P3B dan membuktikan status residen pajak di negara mitra.
Perubahan Format Formulir DJP dalam PMK 112/2025
Format dan redaksi Formulir DJP telah diperbarui sesuai dengan standar internasional melalui PMK terbaru, termasuk:
- Formulir kini hanya memiliki enam bagian alih-alih tujuh.
- Istilah dan kosakata telah disesuaikan dengan norma internasional; misalnya, istilah “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda” digunakan sebagai pengganti.
- Mulai Januari 2026, format baru akan menggantikan PER-25/PJ/2018.
- Setelah peraturan baru berlaku, formulir lama tidak lagi dapat digunakan.
Perubahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya P3B dengan memperkuat validasi dokumen dan meningkatkan efisiensi administratif. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan bisa membantu Anda untuk menangani dan membantu Anda untuk mencegah terkena pajak berganda yang mungkin juga diterapkan di negara lain.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

