Konsultan Pajak – Di era perpajakan digital, wajib pajak dapat menghadapi tantangan jika mereka gagal mengaktifkan akun Coretax. Setiap wajib pajak harus memiliki akun aktif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara online, karena sistem Coretax DJP telah menggantikan DJP Online untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Wajib pajak tidak dapat mengajukan laporan pajak tahunan, melakukan pembayaran, atau menggunakan layanan administrasi perpajakan lainnya tanpa terlebih dahulu mengaktifkan akun mereka.
Kondisi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif dan keterlambatan pelaporan. Untuk memastikan seluruh proses perpajakan berjalan lancar dan sesuai peraturan, Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta, bahkan kewajiban pajak Anda dapat dilakukan secara efisien.
Pentingnya Mengaktifkan Akun Coretax DJP
Akses online dan keamanan data merupakan hal yang paling penting dalam implementasi sistem administrasi digital. Selain efektif, teknologi yang baik harus mematuhi pedoman keamanan yang ketat untuk melindungi privasi data keuangan dan pribadi. Untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses semua layanan pajak di Coretax DJP secara aman dan terverifikasi, aktivasi akun merupakan langkah krusial. Sebagai pintu masuk utama ke ekosistem perpajakan digital, aktivasi akun Coretax lebih dari sekadar formalitas.
Siapa yang Harus Mengaktifkan Akun Coretax DJP?
Sistem Coretax DJP mengharuskan pengguna dalam empat kategori berikut untuk mengaktifkan akun mereka:
- Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online tidak perlu mengaktifkan ulang. Cukup gunakan menu “Ubah Kata Sandi” setelah masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengubah kata sandi.
- Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak yang saat ini memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online harus mengaktifkan akun baru melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Wajib pajak baru potensial
Anda dapat mendaftar langsung melalui menu “Daftar Di Sini” di portal Coretax jika memenuhi persyaratan pendaftaran.
Baca Juga: NIK Duplikasi di Coretax? Ini Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Wajib Pajak non-aktif dengan persyaratan khusus untuk akses
Misalnya, untuk mendaftar sebagai wajib pajak non-aktif, seorang istri yang ingin menggabungkan NPWP-nya dengan NPWP suaminya masih perlu mengaktifkan akunnya. Istri tersebut masih dapat mendaftar melalui:
Menu “Daftar Di Sini” → ‘Perorangan’ → “Memiliki NIK” → “Pendaftaran Saja” jika ia juga ditunjuk sebagai penanggung jawab atau penandatangan dokumen pajak. Pilih tab “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dan isi informasi jika data istri sudah terdaftar di Unit Data Keluarga (DUK) dalam akun suaminya.
Mengapa Pembuatan Sertifikat Elektronik (SE) atau Kode Otorisasi (KO) Diperlukan?
Setiap pengguna Coretax harus memiliki Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) selain mengaktifkan akunnya. Dalam sistem DJP, keduanya berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi. Untuk memastikan keabsahan dan keaslian semua dokumen pajak, termasuk SPT Tahunan, faktur pajak, dan slip pemotongan pajak, dokumen-dokumen tersebut harus ditandatangani secara elektronik dengan KO/SE.
Perbedaan
- DJP KO → diterbitkan oleh DJP SE (PSrE) → diterbitkan oleh penyedia sertifikat elektronik yang diakui
- DJP KO merupakan alternatif sah bagi wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik dari PSrE.
Bahaya Tidak Mengaktifkan KO/SE dan Tidak Mengaktifkan Akun Coretax Anda
Agar proses berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan DJP, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta dapat menjadi solusi praktis untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa risiko denda. Ada dampak negatif jika tidak membuat KO/SE atau menunda aktivasi akun, seperti:
- Sistem lama tidak lagi digunakan, sehingga tidak mungkin menyiapkan laporan pajak tahunan.
- Informasi pajak tidak terhubung secara otomatis dengan laporan pajak penerima penghasilan karena ketidakmampuan menghasilkan slip pemotongan pajak elektronik.
- Pelaporan terlambat dapat mengakibatkan denda administratif.
- Ketidakmampuan menggunakan sejumlah layanan digital DJP, seperti pembayaran pajak online dan validasi data.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

