Jasa Konsultasi Pajak – Selama liburan Idul Fitri 1447 Hijri, pemerintah menawarkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan domestik. Namun, penumpang dan maskapai penerbangan harus mematuhi syarat dan ketentuan tertentu agar pembebasan PPN ini berlaku. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus segala jenis kewajiban Anda, maka solusinya adalah dengan memanfaatkan layanan Konsultan Pajak Jakarta.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026 memuat ketentuan mengenai fasilitas PPN DTP. Untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional selama periode Idul Fitri, pemerintah menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari stimulus fiskal.
Selama liburan Idul Fitri 1447 Hijri, pemerintah akan secara resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 secara jelas mengatur hal ini. Untuk menjaga daya beli masyarakat dan merangsang perekonomian nasional, terutama selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijri, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP. Oleh karena itu, terdapat sejumlah persyaratan untuk pemberian fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK Nomor 4/2026, termasuk persyaratan:
- Pembelian tiket dan jadwal penerbangan harus berada dalam rentang waktu tertentu.
- Fasilitas ini terbatas pada tiket penerbangan kelas ekonomi.
- Tarif dasar dan biaya bahan bakar digunakan untuk menentukan fasilitas PPN DTP.
- Daftar lengkap transaksi PPN DTP harus diserahkan oleh maskapai penerbangan.
Selain itu, hanya penerbangan domestik kelas ekonomi yang memenuhi syarat untuk fasilitas ini. PPN untuk komponen tarif dasar dan biaya bahan bakar sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, selama semua syarat terpenuhi, penumpang tidak dikenakan PPN atas dua komponen harga tersebut.
Masa Berlaku PPN DTP untuk Pembelian Tiket Pesawat
Tiket yang dibeli antara 10 Februari dan 29 Maret 2026, serta penerbangan yang dilakukan antara 14 Maret dan 29 Maret 2026, berhak atas PPN DTP untuk pembelian pesawat. Hal ini berarti mereka tidak memenuhi syarat untuk fasilitas PPN DTP jika pesawat dibeli dan diterbangkan di luar tanggal-tanggal tertentu. Akibatnya, masih diperlukan untuk mengurangkan PPN yang terutang pada saat tiket pesawat dibeli.
Baca Juga: Mengenal Tourism Tax: Kebijakan Pajak Wisata yang Mulai Berlaku di Indonesia
Pembuatan Faktur PPN Melalui DTP
Maskapai penerbangan yang merupakan wajib pajak diharuskan menyediakan faktur pajak atau dokumen yang setara dengan faktur pajak, meskipun pemerintah menanggung PPN atas pembelian pesawat selama liburan Idul Fitri. Namun, faktur pajak tersebut harus mencantumkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran PPN.
Selain itu, perusahaan maskapai penerbangan harus mengajukan SPT Masa PPN yang juga mencakup PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Baik perusahaan maskapai penerbangan atau orang pribadi dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan efisien.
Rincian Daftar Transaksi PPN
Maskapai penerbangan juga harus menyiapkan dan melaporkan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Saat mengajukan SPT PPN, daftar rincian tersebut harus diserahkan sesuai dengan periode pajak. Berikut adalah beberapa rincian yang harus tercantum dalam daftar:
- Nama dan Identitas Wajib Pajak Nomor Entitas Usaha Angkutan Udara
- Bulan penerbitan tiket oleh entitas
- Referensi pembelian tiket
- Bandara keberangkatan dan kedatangan penerima layanan
- Tanggal pembelian tiket oleh penerima layanan
- Tanggal penerbangan penerima layanan
- Dasar pajak, atau jumlah yang diganti pada tiket
PPN yang terutang
PPN yang terutang yang dibayarkan oleh pemerintah. Daftar tersebut harus diserahkan secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Mei 2026. Jika terdapat kendala, daftar lengkap dapat dikirim langsung ke kantor pajak sebelum 30 Juni 2026.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

