Konsultan Pajak – Salah satu item yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT PPh) adalah harta. Hal ini disebabkan karena SPT PPh tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan penghasilan yang telah dikenakan pajak. Dalam arti yang lebih luas, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, harta, dan kewajiban (utang) juga dapat dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk melaporkan pajak tahunan Anda, maka solusinya adalah dengan memanfaatkan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus segala kewajiban pajak Anda.
Harga pembelian dan nilai saat ini dari emas wajib dilaporkan sebagai aset oleh wajib pajak individu pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan mereka. Ketentuan ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dan merupakan bagian dari penyesuaian teknis dalam pelaporan pajak dalam konteks penerapan sistem administrasi pajak berbasis Coretax. Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan wajib pajak untuk mengungkapkan semua aset yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak melalui Lampiran 1 Bagian A, “Aset pada Akhir Tahun Pajak,” sesuai dengan Lampiran G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Harga Pembelian Emas
Berdasarkan jenis laporan daftar aset dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, harga perolehan adalah jumlah total yang dikeluarkan untuk membeli aset hingga siap digunakan. Berdasarkan bukti transaksi sejak aset dibeli, harga perolehan dicatat. Harga pembelian terdiri dari:
- Harga pembelian emas berdasarkan catatan transaksi.
- Biaya tambahan yang langsung terkait dengan pembelian, seperti biaya pengiriman atau administrasi.
Seperti dijelaskan dalam penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan, harga perolehan mencakup harga pembelian dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset, seperti bea impor, biaya pengiriman, dan biaya pemasangan. Pengisian harga perolehan sesuai dengan prinsip pencatatan aset ini.
Nilai Saat Ini pada Akhir Tahun Pajak
Kolom nilai saat ini disediakan oleh Coretax selain harga pembelian. Nilai pasar emas per 31 Desember, akhir tahun pajak, dimasukkan dalam kolom ini. Harga emas resmi produsen atau referensi pasar yang umum dikenal, seperti harga emas di PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dapat digunakan untuk menentukan nilai saat ini dari batangan emas. Angka ini menggunakan harga yang berlaku pada tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan, bukan harga pada saat pengajuan laporan pajak.
Baca Juga: Memahami Perbedaan SPDN dan SPLN Menurut PER-23/PJ/2025
Cara Mengisi Formulir Emas di Coretax
Berikut adalah prosedur umum untuk menambahkan emas ke daftar aset:
- Pilih jenis aset yang terbuat dari emas atau logam mulia lainnya.
- Tentukan tahun pembelian.
- Berdasarkan bukti transaksi, masukkan harga pembelian.
- Masukkan jumlah saat ini yang ditentukan oleh harga emas pada tanggal 31 Desember.
- Nilai emas dikonversi ke rupiah menggunakan kurs valuta asing yang berlaku pada akhir tahun pajak jika dibeli dalam mata uang asing.
Untuk alasan administratif dan pemantauan, harga perolehan dan nilai saat ini disertakan. Meskipun nilai saat ini memberikan gambaran yang akurat tentang kekayaan wajib pajak pada akhir tahun pajak, harga pembelian menjaga konsistensi nilai historis aset.
Mungkin Anda dibuat pusing dan bingung dalam hal pelaporan SPT Tahunan ini, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta akan sangat membantu Anda. Dengan metode ini, SPT berfungsi sebagai alat transparansi tentang situasi keuangan wajib pajak selain sebagai cara untuk melaporkan pajak yang terutang. Lampiran 1 Bagian A SPT Pajak Penghasilan Tahunan adalah tempat wajib pajak dapat mencantumkan aset-aset ini.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

