Coretax Gantikan DJP Online? Antisipasi Kendala yang Sering Dialami Wajib Pajak

Jasa Konsultasi Pajak – Wajib pajak mulai menggunakan Coretax untuk mengajukan laporan pajak tahunan 2025 pada tahun 2026. Awalnya, ada kekhawatiran bahwa penggunaan Coretax akan membuat proses pengajuan laporan pajak tahunan menjadi lebih sulit. Hal ini masuk akal mengingat para wajib pajak telah menggunakan Djponline selama bertahun-tahun sebelum pertama kali menggunakan Coretax. Konsultan Pajak Jakarta pasti mampu membantu Anda untuk menyelesaikan urusan perpajakan yang mungkin membuat Anda kebingungan dan kesulitan dalam mengelolanya.

Di situs web resmi pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempublikasikan artikel berjudul “Semua Tentang Pelaporan SPT Tahunan DJP Melalui Coretax.” Menurut laporan tersebut, hingga 18 Februari 2026, telah diajukan 2,9 juta SPT, dengan wajib pajak individu yang bekerja sebagai karyawan mendominasi pengajuan tersebut. Berikut adalah beberapa tantangan yang sering muncul selama proses pelaporan, seperti yang dijelaskan dalam artikel:

  • Meskipun hanya memiliki satu slip pemotongan pajak, status laporan pajak tidak nol.
  • Penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP) dipilih secara salah.
  • Fitur pengisian otomatis menyebabkan slip pemotongan pajak yang tidak relevan muncul.
  • Penghasilan pasangan dimasukkan secara salah ke dalam formulir pajak gabungan.
  • Lampiran daftar aset kosong.
  • Selama fase terakhir pelaporan, notifikasi “data slip pemotongan pajak baru ditemukan” ditampilkan.

Penjelasan tentang Kendala

Meskipun wajib pajak hanya memiliki satu pemberi kerja dan satu slip pemotongan pajak untuk Pasal 21 Pajak Penghasilan, situasi pengembalian pajak non-nol terkadang terjadi. Karena pemberi kerja telah memotong pajak secara penuh, skenario ini seharusnya, secara teori, menghasilkan pengembalian pajak nol. Namun, kesalahan dalam penginputan data di dalam sistem dapat mengubah hasil perhitungan, menyebabkan status kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Kesalahan dalam pemilihan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan faktor utama yang memicu perbedaan perhitungan. Sistem akan menghitung ulang pajak yang terutang menggunakan parameter yang tidak akurat jika PTKP yang dipilih tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jumlah pajak yang ditampilkan akan berbeda dengan jumlah pada slip pemotongan pajak.

Masalah lain adalah munculnya slip pemotongan pajak yang tidak perlu. Fitur pra-isi sistem menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk secara otomatis menarik semua data slip pemotongan pajak. Sebelum mengajukan pajak, wajib pajak harus memeriksa dan memperbaiki data yang mungkin tidak langsung terkait dengan penghasilan yang dilaporkan.

Baca Juga: Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak: Strategi DJP Meningkatkan Penerimaan Negara Secara Berkelanjutan

Penempatan penghasilan istri yang salah dalam pelaporan bersama untuk pasangan menikah tanpa perjanjian pemisahan harta dapat mempengaruhi perhitungan pajak akhir. Penghasilan ini harus dicantumkan dalam lampiran yang sesuai sesuai dengan ketentuan. Sistem akan menghitung pajak secara salah jika dimasukkan ke bagian yang salah.

Tantangan kedua adalah daftar aset di Lampiran I huruf A belum diisi. Jika kolom ini kosong, sistem tidak akan menerima pengembalian pajak. Untuk melanjutkan ke langkah terakhir prosedur pelaporan, setidaknya satu aset harus dicantumkan. Terakhir, pemberitahuan “data pemotongan pajak baru ditemukan” sering muncul di akhir proses pelaporan. Pemberitahuan ini menunjukkan bahwa beberapa perubahan data belum dimasukkan ke dalam formulir.

Saat mengisi Laporan Pajak Penghasilan Pribadi Tahunan untuk Karyawan menggunakan Coretax, wajib pajak sering menemui situasi di atas. Coretax memang memerlukan langkah adaptasi awal karena merupakan sistem yang baru diterapkan. Namun, diharapkan individu akan menemukan proses pengajuan SPT menjadi lebih mudah seiring dengan peningkatan pengetahuan dan familiaritas dalam penggunaannya.

Salah satu fitur yang ditawarkan Coretax untuk mendukung hal ini adalah fungsi prepopulated, yang memungkinkan wajib pajak memastikan keakuratan data yang sudah tersedia daripada harus memasukkan informasi pemotongan pajak secara manual. Namun, jika menemukan kesulitan ditengah memenuhi kewajiban pajak Anda, maka Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk menemukan solusinya.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.