Jasa Pajak – Kebutuhan mendesak mendorong pembentukan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Negara memerlukan alat baru untuk memastikan penerimaan pajak karena konsep kehadiran fisik tidak lagi memadai seiring dengan meningkatnya konsumsi digital lintas batas secara cepat. PPN PMSE merupakan inovasi kebijakan yang signifikan dalam hal ini dan layak mendapat apresiasi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 12 Tahun 2025 (PER 12/2025) memberikan rincian lebih lanjut, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), khususnya Bagian Kesembilan Belas Pasal 332 hingga 339, mengatur pengumpulan PPN PMSE.
Berdasarkan kriteria tertentu, kerangka ini memvalidasi proses penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, jika Anda kesulitan dalam mengurusnya, maka Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk lebih mudahnya. Per November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa pendekatan ini telah menghasilkan hasil anggaran yang signifikan. Saat ini terdapat 254 usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Total IDR 34,54 triliun telah dikumpulkan dan disetorkan oleh 215 PMSE dari semua pemungut yang telah ditunjuk.
Di balik kesuksesan ini, terdapat masalah mendasar terkait keselarasan dengan proses PPN JLN yang telah ditetapkan. Konsistensi penerapan prinsip dasar PPN saat dua teknik pemungutan digunakan secara bersamaan adalah masalahnya, bukan ketidakhadiran regulasi. Perbedaan metodologi inilah yang memicu pembahasan tentang prinsip-prinsip dasar PPN.
Dilema Prinsip Tujuan
Prinsip tujuan, yang digunakan dalam pengumpulan PPN, menyatakan bahwa PPN dikenakan atau dikumpulkan di lokasi di mana barang atau jasa digunakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.03/2010 (PMK 40/2010) juga secara khusus menyebutkan konsep ini. Aturan ini menegaskan bahwa PPN tetap berlaku saat menggunakan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang bersumber dari luar negeri di wilayah pabean Indonesia. Status pemungut PPN asing tidak mempengaruhi perhitungan PPN yang terutang dalam sistem ini. Lokasi di mana barang atau jasa digunakan adalah unsur penentu. Kewajiban PPN tetap berlaku selama konsumsi terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Coretax Gantikan DJP Online? Antisipasi Kendala yang Sering Dialami Wajib Pajak
Oleh karena itu, kewajiban PPN atas penggunaan barang atau jasa dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean Indonesia, yaitu melalui mekanisme PPN JLN yang dibayar sendiri tetap berlaku meskipun status perusahaan sebagai pemungut PPN dicabut. Namun, mekanisme PPN PMSE tidak sepenuhnya mewakili strategi ini. Penetapan administratif dan pemenuhan ambang batas tertentu merupakan prasyarat untuk pengumpulan PPN PMSE.
Aktor bisnis PMSE harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti nilai transaksi untuk penggunaan produk dan/atau jasa di Indonesia melebihi IDR 600.000, agar dapat diklasifikasikan sebagai pemungut PPN PMSE. IDR 50.000.000 dalam satu bulan, atau IDR 12.000 dalam satu tahun, dan/atau volume lalu lintas atau akses melebihi 1.000 dalam satu bulan.
Kesenjangan Kepatuhan Digital
Pada kenyataannya, transaksi bisnis-ke-bisnis (B2B) sangat diuntungkan oleh metode PPN JLN. Melalui audit wajib pajak korporasi, pemerintah masih dapat memantau dan mengaudit kepatuhan, secara administratif mengurangi risiko ketidakpatuhan. Di sisi lain, metode Pajak Pertambahan Nilai (PPN) JLN memiliki batasan struktural untuk transaksi bisnis-ke-konsumen (B2C) atau transaksi antara perusahaan dan pengguna akhir. Pemerintah kekurangan alat yang diperlukan untuk memastikan bahwa pengguna akhir membayar PPN secara mandiri saat menggunakan layanan digital dari luar negeri.
Dalam situasi ini, persyaratan penilaian mandiri tingkat wajib pajak sulit untuk ditegakkan dan tidak diawasi. Namun, lebih baik bagi Anda untuk meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta yang mampu mengelola kewajiban pajak Anda secara menyeluruh dan efisien dibandingkan dengan tidak melakukan kewajiban pajak sama sekali.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

