Jasa Konsultan Pajak – Seiring dengan berakhirnya periode pelaporan pajak tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini fokus utama pada pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT PPh) untuk entitas. Hingga tanggal 27 Februari 2026, DJP telah menerima lebih dari 109.000 SPT Pajak Penghasilan Korporasi melalui Coretax, sistem digital terbaru. Meskipun statistik ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang positif, otoritas pajak tetap mendesak wajib pajak korporasi untuk mengajukan SPT mereka sesegera mungkin sebelum batas waktu 30 April 2026.
Hal ini disebabkan oleh kemungkinan denda administratif sebesar Rp1 juta untuk pelaporan terlambat. Perusahaan harus memastikan bahwa semua formulir Coretax dan tahap pelaporan diisi dengan akurat sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan oleh DJP untuk menghindari denda. Anda dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus perpajakan Anda terkait dengan pelaporan pajak, bahkan mulai dari penghitungan pajak pribadi atau perusahaan.
Menggunakan Coretax untuk Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahunan
Menurut DJP, semua sektor perusahaan menggunakan metode yang sama untuk mengajukan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahunan melalui Coretax. Perbedaan hanya terletak pada lampiran-lampiran yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bisnis.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Laporan Pajak Coretax
DJP menyarankan wajib pajak korporasi untuk menyediakan dokumen pendukung berikut guna memastikan proses pelaporan yang lancar:
- Pernyataan laba rugi;
- Pernyataan posisi keuangan (neraca); bukti pemungutan pajak penghasilan atau pemotongan dari transaksi setara;
- Dokumen pendukung tambahan, jika diperlukan, seperti laporan arus kas, daftar pemegang saham, atau daftar depresiasi aset.
Untuk sistem Coretax dapat melakukan validasi otomatis tanpa masalah, dokumen yang lengkap merupakan kebutuhan yang krusial.
Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak? Hal yang Perlu Dipahami Perusahaan dan Karyawan
Cara Mengajukan SPT Pajak Penghasilan Badan Secara Lengkap di Coretax
Langkah-langkah untuk mengajukan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahunan melalui portal https://coretaxdjp.pajak.go.id/ adalah sebagai berikut:
- Masuk dan Buat SPT Anda
- Mengisi Formulir Utama SPT
Pada tahap ini, wajib pajak akan mengisi formulir utama yang berisi pertanyaan “Ya” dan “Tidak.” Lampiran yang perlu diisi akan bergantung pada jawaban yang diberikan. Selain itu, pilih metode akuntansi Sistem Akrual (default) atau Sistem Kas jika sebelumnya telah diberitahukan kepada DJP di bagian Header Formulir Utama.
- Mengisi Lampiran Formulir Pajak
Untuk mengisi lampiran yang diperlukan, gulir ke bagian atas halaman setelah menyelesaikan formulir utama. Berdasarkan jawaban Anda sebelumnya, sistem Coretax akan secara otomatis menampilkan daftar lampiran yang perlu diisi.
- Pembayaran dan Pelaporan SPT
Setelah semua informasi dan lampiran selesai:
- Verifikasi jumlah pajak penghasilan yang masih terutang;
- Verifikasi pernyataan di Bagian J;
- Pilih “Bayar dan Laporkan”;
- Jika status SPT adalah “kurang bayar,” pilih untuk membuat kode tagihan baru atau gunakan setoran pajak jika ada saldo;
- Masukkan kode sandi Anda untuk menandatangani secara digital, lalu pilih “Konfirmasi Tanda Tangan.”
- Fase Pelaporan Akhir
Setelah semua prosedur selesai:
- Laporan pajak akan secara otomatis mendapatkan status “Dilaporkan” jika nilainya nol atau kelebihan pembayaran, atau jika pembayaran dilakukan dengan setoran;
- Jika kode tagihan digunakan, status akan dimulai sebagai “Menunggu Pembayaran” dan segera berubah menjadi “Dilaporkan” setelah pembayaran berhasil.
Cara Mencegah Pelaporan Terlambat
DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan hal berikut untuk menghindari denda Rp1 juta akibat pelaporan terlambat:
- Menggunakan layanan Konsultan Pajak Jakarta untuk mengurus berbagai kewajiban pajak, hingga pelaporannya.
- Jangan menunda hingga akhir April untuk memulai prosedur pelaporan;
- Sebelum memasukkan data laporan keuangan ke Coretax, pastikan data tersebut final;
- Gunakan alat tinjauan dan validasi otomatis sistem;
- Simpan tanda tangan digital dan dokumen laporan di arsip internal.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

