Jasa Konsultasi Pajak – Dengan mengintegrasikan dan memanfaatkan data lintas instansi, pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur perubahan terhadap peraturan mengenai pelaporan data dan informasi pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merupakan hasil dari upaya ini. PMK Nomor 228/PMK.03/2017, yang sebelumnya mengatur jenis data dan metode pelaporan informasi pajak, telah diubah oleh peraturan ini.
Untuk meningkatkan basis data pajak, meningkatkan transparansi, dan mendorong kepatuhan wajib pajak, pemerintah telah memperbaiki dan memperluas daftar pihak yang diwajibkan untuk menyediakan data kepada otoritas pajak melalui peraturan terbaru ini. Sebagai wajib pajak jika Anda mengalami kesulitan pajak, Anda dapat mengonsultasikannya dengan Konsultan Pajak Jakarta yang mampu mengatasi segala permasalahan pajak Anda.
Kontekstualisasi Penerbitan PMK 8 Tahun 2026
Pemerintah perlu membangun sistem pengawasan pajak yang lebih canggih dan berbasis data akibat kompleksitas aktivitas ekonomi yang semakin meningkat. Oleh karena itu, berbagi data antar organisasi menjadi alat penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Ketentuan yang tercantum dalam PMK 228/PMK.03/2017 telah diperbarui dengan PMK 8 Tahun 2026. Daftar organisasi dan jenis data yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai dan memantau kepatuhan pajak telah diubah sebagai bagian dari pembaruan ini. Dengan integrasi data yang lebih luas, otoritas pajak diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang aktivitas ekonomi wajib pajak.
PMK 8 Tahun 2026
Aturan yang dikenal sebagai PMK 8 Tahun 2026 mengatur rincian jenis data dan informasi serta metode pengiriman data perpajakan ke Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini mewajibkan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait aktivitas ekonomi untuk menyediakannya kepada DJP. Entitas-entitas ini disebut sebagai Lembaga, Instansi, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). DJP akan menggunakan data yang diterima sebagai bahan analisis untuk memetakan potensi pajak, memantau kepatuhan, dan mendukung penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga: Bisa Kena Denda! Waspada saat Melaporkan SPT PPh Sebelum Batas Waktu 30 April
Daftar Organisasi yang Diperlukan untuk Menyediakan Informasi kepada DJP
Pemerintah telah merevisi daftar pihak yang termasuk dalam kategori ILAP dalam PMK terbaru ini. DJP memerlukan pengajuan data dari 105 lembaga, organisasi, asosiasi, dan pihak lain. Organisasi-organisasi ini berasal dari berbagai sektor, termasuk otoritas keuangan, lembaga pemerintah, dan organisasi yang memiliki akses ke informasi tentang aktivitas ekonomi masyarakat. Data transaksi, laporan keuangan, data bisnis, dan informasi lain yang relevan dengan kewajiban pajak wajib pajak dapat termasuk dalam pengajuan data.
OJK Ditambahkan Secara Resmi ke Daftar ILAP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi salah satu pihak yang diwajibkan untuk menyediakan data kepada DJP, yang merupakan salah satu perubahan signifikan dalam PMK 8 Tahun 2026. OJK memiliki akses ke berbagai data keuangan yang berkaitan dengan individu dan perusahaan, karena OJK merupakan organisasi yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia. Pihak otoritas pajak menganggap informasi ini sebagai hal yang krusial untuk analisis pajak mereka. Pertukaran informasi antara sektor keuangan dan perpajakan telah meningkat sejak OJK ditunjuk sebagai ILAP.
Data yang Diterima DJP dari Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK)
Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK) merupakan salah satu sumber data yang akan disediakan OJK kepada DJP. Informasi mengenai debitur yang memiliki fasilitas kredit di lembaga keuangan disimpan dalam sistem yang disebut SLIK. Informasi yang dapat diakses meliputi:
- Rincian fasilitas kredit, batas pinjaman maksimum, dan identitas debitur individu dan korporasi
- Status pendanaan, informasi jaminan, atau agunan
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

