Bingung PPN Konsinyasi? Ini Waktu yang Tepat untuk Memungut Pajak

Jasa Pajak – Salah satu metode kerja sama bisnis yang populer dalam kegiatan komersial, terutama di industri ritel, pasar daring, dan distribusi produk, adalah skema konsinyasi. Pada dasarnya, sistem ini memungkinkan pemilik barang untuk menyerahkan produknya kepada pihak ketiga agar dapat dijual kepada pelanggan.

Namun, dalam hal perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), skema konsinyasi seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai kapan PPN harus dipungut. Konsultan Pajak Jakarta dapat dipastikan akan membantu Anda terkait dengan pengelolaan kewajiban pajak terkait dengan PPN Konsinyasi seperti ini. Apakah pada saat pengiriman, penjualan, atau penerimaan pembayaran?

Memahami PPN Konsinyasi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penjualan produk dalam skema konsinyasi dikenal sebagai PPN konsinyasi. Dalam skema ini, pihak pengirim (consignor), yang memiliki barang, menyerahkan barangnya kepada pihak penerima (consignee), yang memasarkan dan menjualnya kepada konsumen. Berdasarkan peraturan perpajakan saat ini, PPN kini dikenakan saat produk benar-benar dijual kepada pelanggan akhir, bukan saat barang dikirimkan kepada penerima konsinyasi.

Dasar Hukum PPN Konsinyasi

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 lebih lanjut menjelaskan ketentuan hukum terbaru mengenai tanggal kewajiban PPN dalam transaksi konsinyasi. Peraturan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi perpajakan yang diusulkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, PPN dianggap terutang ketika faktur pajak diterbitkan atau barang diserahkan kepada pembeli—yaitu, ketika barang konsinyasi berhasil terjual.

Kapan PPN Harus Dipungut pada Transaksi Konsinyasi?

Dalam hal perpajakan, PPN dalam sistem konsinyasi dipungut ketika barang berhasil dijual kepada pelanggan akhir, bukan pada saat konsinyasi. Hal ini berarti terdapat berbagai tahap transaksi yang harus dipahami:

Saat Penerima Konsinyasi Menerima Barang

Dari perspektif PPN, pengiriman barang kena pajak (BKP) belum terjadi ketika pemilik barang mengirimkan atau menyerahkan produk kepada penjual. Akibatnya: Tidak perlu menerbitkan faktur pajak dan PPN belum terutang. Hal ini disebabkan karena pemilik barang masih memiliki barang tersebut.

Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Pajaknya: Hal Penting yang Wajib Dipahami Investor

Saat Produk Dijual kepada Pelanggan

Ketika produk berhasil dijual kepada pelanggan, pengalihan barang dianggap telah terjadi. Pada titik ini:

  • Telah terjadi pengalihan barang kena pajak.
  • Ketika PPN terutang, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak.
  • Dengan kata lain, PPN atas konsinyasi dipungut pada saat penjualan kepada pelanggan akhir.

Saat Pengirim Menerima Pembayaran dari Penerima Barang

Setelah dikurangi komisi, penjual biasanya menyerahkan uang penjualan kepada pemilik barang. Pada titik ini, barang tidak dikenakan kewajiban PPN tambahan. Namun, jika bisnis yang menerima komisi terdaftar sebagai wajib pajak PPN, komisi atau biaya penjualan dapat dikenakan PPN.

Contoh Transaksi PPN Konsinyasi Dasar

Misalnya:

  • Berdasarkan perjanjian konsinyasi, Perusahaan A mengirimkan 100 unit barang ke Toko B.
  • Setiap produk dijual seharga Rp1.000.000.
  • Komisi toko sebesar 10%.
  • Alasan: PPN belum terutang karena barang masih dipercayakan kepada pengecer.
  • 20 unit barang terjual oleh toko, dan 20 unit tersebut dikenakan PPN.
  • Setelah dikurangi komisi, bisnis mengirimkan dana penjualan kepada PT A.

Komisi juga dapat dikenakan PPN sebagai jasa perantara penjualan jika pengecer merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (PKP) dan menerimanya.

Kapan PPN Jatuh Tempo?

Dalam transaksi konsinyasi, baik pihak konsinyator maupun pemilik barang bertanggung jawab untuk memungut PPN. Namun, pajak tersebut baru dianggap jatuh tempo ketika barang konsinyasi telah berhasil dijual oleh penerima konsinyasi kepada konsumen akhir. Karena kepemilikan produk tetap berada pada pihak pengirim hingga terjadi penjualan, pengiriman barang dari pemilik ke toko atau distributor tidak dianggap sebagai pengiriman barang kena pajak. Klausul ini menjamin bahwa kewajiban PPN hanya berlaku jika terjadi transaksi bisnis yang sah.

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.