Memberi Tanpa Beban? Kenali Aturan Pajak Hibah yang Sering Terlewat

Konsultan Pajak Jakarta – Banyak orang menganggap hibah sebagai jenis sumbangan sukarela yang tidak menimbulkan kewajiban pajak. Namun, benarkah demikian? Hibah memiliki perlakuan khusus berdasarkan undang-undang perpajakan Indonesia, yang harus dipahami oleh wajib pajak untuk mencegah kesalahan pelaporan. Artikel ini membahas secara mendalam apakah hibah dikenakan pajak, dasar hukumnya, serta keadaan-keadaan tertentu di mana hibah mungkin dikenakan pajak. Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk membantu mengurus perpajakan Anda terkait dengan dana hibah.

Perlakuan Pajak atas Hibah

Hibah diperlakukan secara berbeda dari sudut pandang perpajakan tergantung pada pemberi dan penerima.

Dari Sudut Pandang Pemberi Hibah

Keuntungan yang timbul dari pengalihan aset melalui hibah umumnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, jika hibah diberikan kepada pihak-pihak tertentu, penghasilan tersebut mungkin tidak dikenakan pajak, khususnya:

  • Orang tua dan anak kandung merupakan contoh kerabat dekat dalam garis keturunan langsung.
  • Lembaga keagamaan
  • Lembaga pendidikan tinggi
  • Yayasan dan organisasi sosial lainnya
  • Koperasi atau usaha kecil dan mikro tertentu

Dari Sudut Pandang Penerima Hibah

Berdasarkan peraturan tersebut, aset yang diperoleh melalui hibah juga dapat dibebaskan dari pajak dari sudut pandang penerima. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur hal ini, yang menyatakan bahwa hibah yang diterima oleh pihak-pihak tertentu (seperti kerabat dekat dan entitas tertentu) dibebaskan dari Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020 memuat pedoman lebih lanjut mengenai hal ini.

Persyaratan untuk Hibah yang Bebas Pajak

Sebuah hibah dapat bebas pajak berdasarkan Pasal 2 dan 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020 jika memenuhi persyaratan berikut:

Hubungan Keluarga

Pada derajat pertama, hibah diberikan antara kerabat sedarah dalam garis keturunan langsung, yaitu:

  • Orang tua dari anak kandung
  • Anak kandung dari orang tua

Hal ini berarti bahwa hibah yang diberikan melalui hubungan ini bebas pajak. Namun, karena tidak termasuk dalam kelompok derajat pertama, pemberian kepada saudara kandung, cucu, atau kerabat lainnya masih dapat dikenakan pajak.

Baca Juga: Sering Salah Hitung Pajak Properti? Kenali NJKP dan NJTKP dengan Benar

Penerima Pemberian Tertentu

Selain itu, pemberian kepada organisasi atau individu tertentu yang memenuhi persyaratan berikut dapat dibebaskan dari pajak:

  • Organisasi keagamaan adalah badan nirlaba yang mengelola kegiatan keagamaan atau ibadah.
  • Organisasi yang melaksanakan kegiatan pendidikan tanpa tujuan mencari keuntungan dikenal sebagai lembaga pendidikan.
  • Yayasan yang beroperasi di sektor sosial (panti asuhan, panti jompo, layanan kesehatan, dan lembaga sejenis) merupakan contoh organisasi sosial.
  • Koperasi: sesuai ketentuan hukum
  • Pengusaha UMKM didefinisikan sebagai mereka yang memiliki omzet tahunan maksimal Rp 2,5 miliar atau kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

Tidak Terkait dengan Kepentingan Komersial

Hibah juga harus memenuhi syarat bahwa tidak ada keterkaitan dengan:

  • Keterlibatan dalam Usaha
  • Pekerjaan
  • Pengendalian Kepemilikan
  • Penguasaan

Hibah dapat dianggap sebagai penghasilan tetap yang dikenakan pajak jika hubungan semacam itu ada.

Surat Keputusan Bebas Pajak (SKB) untuk Hibah

Hibah mungkin bebas pajak, namun pada kenyataannya, Surat Keputusan Bebas Pajak (SKB) tetap diperlukan sebagai dokumen administratif. Sehingga, Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda untuk mengelola administrasi perpajakan milik Anda.

Kewajiban Pajak bagi Penerima Hibah

Sering kali berlaku bagi pemberi hibah berupa tanah dan/atau bangunan. Meskipun hibah bebas pajak, penerima tetap memiliki tanggung jawab administratif, yang meliputi:

  • Mencantumkan sumbangan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak
  • Menambahkan aset yang diperoleh ke dalam daftar aset SPT Tahunan

Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.