Jasa Pajak – Setiap orang dan badan usaha di Indonesia wajib membayar pajak. Selain produk dan penghasilan umum, komoditas tertentu, terutama logam mulia seperti perak juga dikenakan pajak. Meskipun demikian, banyak orang yang masih belum memahami peraturan perpajakan Indonesia terkait pembelian, penjualan, dan penggunaan komersial perak.
Untuk membantu Anda memenuhi kewajiban pajak dengan benar, artikel ini akan memberikan pemahaman mendalam mengenai perpajakan perak. Selain itu, Anda juga dapat meminta bantuan pada Konsultan Pajak Jakarta untuk menjawab segala kebingungan atau membantu mengurus perpajakan Anda, baik pribadi maupun badan.
Perak Murni Masih Dikenakan Tarif PPN Sebesar 12%
Secara teori, perak merupakan Barang Kena Pajak (BKP), sehingga pengirimannya oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku sebesar 12%. Hal ini karena, tidak seperti batangan emas, perak belum diklasifikasikan sebagai komoditas strategis yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak tertentu.
Karena perak masih dianggap sebagai komoditas umum dalam praktiknya, semua penjualan dan pembelian, terutama yang dilakukan oleh Entitas Bisnis Kena Pajak (TBE), tetap dikenakan pemungutan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu hal yang mempengaruhi minat investasi pada perak dibandingkan emas di Indonesia adalah perbedaan perlakuan ini.
PPN atas Bahan Baku Kerajinan Perak
Terdapat pengecualian untuk penggunaan perak murni, meskipun tetap dikenakan PPN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022, penggunaan perak sebagai bahan baku industri kerajinan dapat memenuhi syarat untuk fasilitas PPN dalam keadaan tertentu, seperti pembebasan PPN dalam rangka rencana insentif pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mendorong sektor kerajinan perak regional
- Menurunkan biaya produksi
- Meningkatkan daya saing produk kerajinan di pasar internasional
Akibatnya, hilirisasi industri diperhitungkan dalam menentukan cara pemajakan perak di Indonesia. Konsultan Pajak Jakarta akan selalu mampu membantu segala kewajiban pajak perpajakan Anda dengan lebih efisien.
Baca Juga: Non-PKP Tapi Tetap Kena Pajak? Ini Penjelasan yang Jarang Dibahas!
Pasal 22 Pajak Penghasilan atas Transaksi Perak
Tergantung pada jenis badan usaha dan skema transaksi yang relevan, transaksi yang melibatkan logam mulia, termasuk perak, juga dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif yang berbeda-beda selain PPN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 mengatur ketentuan-ketentuan ini. Menariknya, entitas perusahaan yang berbeda memiliki tarif yang berbeda:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): sekitar 1,5%
- Non-BUMN: sekitar 0,25%
Perbedaan ini sering menjadi sumber kekhawatiran karena dianggap mengakibatkan beban pajak yang tidak merata bagi perusahaan yang beroperasi di industri logam mulia.
Persyaratan Pelaporan Penjualan Perak
Beberapa perusahaan memiliki persyaratan pelaporan tambahan kepada Direktorat Jenderal Pajak Indonesia guna meningkatkan transparansi dan pengawasan perpajakan.
- Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan
- memaksimalkan pendapatan bagi pemerintah
- Mencegah kemungkinan penggelapan pajak
Rencana untuk Menyamakan Pajak Perak dan Emas
Salah satu usulan utama adalah agar perak murni dibebaskan dari PPN, sama seperti batangan emas untuk tujuan investasi. Jika kebijakan ini diterapkan, diperkirakan bahwa:
- Perak akan menjadi lebih kompetitif sebagai instrumen investasi.
- Harga perak akan menjadi lebih kompetitif.
- Pasar logam mulia domestik akan terus berkembang.
Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 22
Antam menyoroti ketidakseimbangan tarif pajak penghasilan Pasal 22 yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 51 Tahun 2025, selain masalah PPN. Sesuai dengan aturan tersebut:
- Tarif 0,25% berlaku bagi bank logam mulia dan perusahaan non-BUMN.
- Sementara itu, tarif 1,5% berlaku bagi BUMN.
Akibat perbedaan ini, beban pajak BUMN sekitar enam kali lebih tinggi dibandingkan perusahaan non-BUMN.
Apabila Anda yang berada di Jakarta memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Jakarta profesional terpercaya, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis Anda optimal dan tidak mahal.

