Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?


Layanan Mengurus PajakJika pada artikel sebelumnya penulis sudah menjelaskan tentang apa itu pajak bumi dan bangunan, dasar hukumnya, serta dasar pengenaan dari pajak bumi dan bangunan. Pada artikel kali ini penulis akan menjelaskan bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan di Indonesia.

Sebelum memulai perhitungan, sebaiknya kita terlebih dahulu harus mengetahui apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan.

Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Sampai disini sudah cukup jelas? Untuk lebih jelas penulis akan membuatkan sebuah contoh sederhana.

Diketahui NJOP suatu objek pajak Rp 10.000.000, maka berapakah Pajak Bumi dan Bangunannya?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui NJKP nya. NJKP sendiri adalah 20% dari NJOP, jadi :

NJKP : 20% x Rp 10.000.000 = Rp 2.000.000

Jadi sudah didapat NJKP = Rp 2.000.000

Kemudian baru kita lakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PPB : 0,5% x Rp. 2.000.000 = Rp 10.000

Jadi PBB = Rp 10.000

Itu tadi adalah contoh sederhana untuk menghitung besaran pajak bumi dan bangunan, dan sekarang penulis akan mempraktekkan kembali dangan contoh yang lebih kompleks sebagai berikut :

Pak anton memiliki sebuah rumah di daerah panam, pekanbaru dengan luas 30 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 50 meter persegi. Misalkan harga bangunan tersebut adalah Rp 50 Juta, sementara harga tanahnya adalah Rp 70 Juta. Maka, berapakah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar pak anton?

Baca Juga : Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Pertama kita harus terlebih dahulu menghitung nilai bangunan dan tanahnya :

Bangunan : 30 x Rp 50.000.000 = Rp 1.500.000.000

Tanah : 50 x Rp 70.000.000 = Rp 3.500.000.000

Kedua, kita hitung NJOP nya dengan cara menjumlahkan nilai bangunan dan tanah :

Nilai Bangunan                  : Rp 1.500.000.000

Nilai Tanah                         : Rp 3.500.000.000

——————————————————— +

NJOP                                    : Rp 5.000.000.000

Ketiga, setelah mengetahui NJOP nya, kita hitung nilai NJKP dengan cara :

NJKP : 20% x Rp5.000.000.000 = Rp 1.000.000.000

Terakhir baru kita hitung PBB nya :

PBB : 0,5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 5.000.000

Jadi besaran PBB yang harus pak anton bayar adalah Rp 5.000.000

Mudah bukan? Anda bisa mencoba mempraktekkannya dirumah. Hanya perlu menggunakan rumusan matematika sederhana untuk menghitung besaran PBB. Semoga bermanfaat.

Comments are disabled.