Layanan Mengurus Pajak – Pada artikel sebelumnya penulis telah membahas tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kali ini penulis akan membahas tentang apa saja perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah.
Kebanyakan masyarakat banyak yang menyamakan antara pajak daerah dan retribusi daerah, sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki pengertian dan perbedannya masing-masing, walaupun keduanya sama-sama dibebankan kepada masyarakat.
Sebelum masuk kepada perbedaan antara pajak daerah dan retribusi pajak, panulis akan menjelaskan sedikit tentang dua istilah diatas.
Pajak Daerah harus dibayarkan kepada Daerah Otonom yang terutang oleh pribadi atau badan yang disetujui berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh ketidakseimbangan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah yang diperuntukkan bagi yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan biaya kemakmukan negara.
Pajak Daerah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Landasan hukum pajak daerah adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah.
- Pemungutan dilakukan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pemerintah Pusat, berdasarkan kekuatan peratran perundang-undangan.
- Dapat dipaksakan, yaitu wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak daerah, yang dapat dikenakan sanksi (pengadilan dan denda).
- Hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah.
- Objeknya adalah penghasilan, barang mewah, kendaraan, laba perusahaan dan lain sebagainya.
- Wajib pajak yang membayar pungutan pajak daerah tidak mendapatkan imbalan / balasan langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukan.
Baca Juga : Apa Itu Retribusi Daerah?
Sedangkan Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin khusus yang disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk keperluan orang pribadi atau badan.
Berikut adalah ciri-ciri Retribusi Daerah yang dapat digunakan sebagai perbedaan dengan Pajak Daerah:
- Payung Hukum Retribusi Daerah adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Mentri atau pejabat negara yang lebih rendah.
- Objeknya adalah orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum, seperti kesehatan, terminal, pasar dan lain sebagainya.
- Retribusi dipungut hanya oleh pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
- Pihak yang membayar pungutan Retribusi daerah mendapatkan imbalan / balasan langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukan.
Itulah beberapa ciri-ciri yang dapat digunakan sebagai perbandingan/perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.