3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Online

3 Kesalahan Yang Sering Terjadi Saat Lapor SPT Online


Layanan Mengurus PajakSPT Online merupakan salah satu solusi perpajakan masa kini yang mudah untuk dilakukan. Dengan adanya sistem perpajakan secara online, kini para Wajib Pajak tidak dapat beralasan lagi tidak memiliki waktu untuk lapor pajak. Namun masih ada beberapa Wajib Pajak yang kebingungan dengan sistem lapor pajak secara online. Berikut ini daftar kesalahan yang sering terjadi saat lapor SPT Online yang wajib Anda ketahui.

  1. Salah Memasukkan NPWP

Saat melakukan e-Filing, salah satu kolom yang wajib diisi adalah NPWP. NPWP yang dimaksud adalah milik Wajib Pajak, bukan milik perusahaan. Hal inilah yang sering disalah pahami oleh sebagian Wajib Pajak saat melakukan e-Filing karena NPWP perusahaan memang tercantum pada lembar SPT. Sebelum mengisinya, Anda harus memastikan NPWP siapa yang harus dimasukkan. Jangan sampai Anda harus mengisi ulang formulir dari awal hanya karena salah memasukkan NPWP.

  1. Salah Memilih Formulir SPT

Kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak saat e-Filing adalah pemilihan formulir SPT yang tidak tepat. Penting untuk diingat bahwa jenis formulir SPT ada beberapa macam. Untuk lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi terdapat formulir 1770, 1770S dan 1770SS. Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih senilai lebih dari Rp60 juta per tahun, formulir 1770SS ditujukan bagi Wajib Pajak dengan  penghasilannya di bawah Rp60 per tahun.

Baca Juga : Yuk Mengetahui Isi Dan Bentuk Dari SPT Masa PPN

Sedangkan, formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Jika Wajib Pajak mengisi formulir yang salah, maka proses e-Filing tidak akan selesai karena penghitungan angka tidak sesuai. Untuk menghindari hal ini, hitung kembali total penghasilan Anda selama satu tahun ditambah seluruh penghasilan tambahan. Setelah itu, pilihlah formulir yang tepat berdasarkan jumlah penghasilan Anda.

  1. Mendaftar EFIN Dengan Menggunakan Alamat Email Kantor

EFIN merupakan sebuah identitas digital yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk mendapatkannya, Wajib Pajak harus mendatangi KPP dan menyerahkan alamat email, NPWP, KTP serta beberapa syarat lainnya. Pada saat mendaftar EFIN, hal penting yang perlu digaris bawahi adalah bahwa alamat email yang didaftarkan adalah email pribadi, bukan email kantor.

Pasalnya, DJP akan mengirim segala hal terkait pajak dan e-Filing ke email yang telah didaftarkan. Penggunaan email kantor akan sangat merugikan Anda jika suatu hari Anda resign dari perusahaan tempat Anda bekerja saat ini. Karena email kantor yang Anda gunakan untuk mendaftar EFIN tidak akan dapat diakses sehingga Anda harus kembali mengurus EFIN di KPP.

Itulah 3 kesalahan yang sering terjadi disaat wajib pajak melakukan pelaporan SPT online. Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are disabled.