Konsultan Pajak Jakarta – Bagi setiap warga Negara yang baik, melaksanakan tanggung jawab seperti membayar pajak adalah kewajiban. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan ataupun badan usaha. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan mereka. Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
Segala ketentuan pembayaran pajak ataupun pelaporan SPT tahunan telah diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk itu, anda perlu melaporkan SPT tahunan setiap tahunnya dengan tepat waktu. Bagi yang tidak melaporkan SPT tahunan ataupun terlambat dalam pelaporannya dapat menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, waktu akhir pelaporan SPT tahunan bagi pribadi jatuh pada 31 Maret dan bagi badan usaha pada 30 April. Sedangkan sanksi yang dikenakan bagi yang tidak melaporkan SPT ataupun melewati batas akhir pelaporan meliputi:
- Denda sebesar Rp. 100.000,- bagi seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21
- Denda sebesar Rp. 1.000.000,- bagi wajib pajak Badan atau Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaisebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Agar tidak dikenakan sanksi tersebut, maka anda perlu melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Dengan menunaikan kewajiban serta tanggung jawab sebagai wajib pajak, maka kita menjadi warga Negara yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penuhilah kewajiban melaporkan SPT tahunan penghasilan anda.
Baca Juga: Ketahui dengan Baik SPT Tahunan Bagi PPh Badan
Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, layanan pelaporan SPT tahunan kini juga dapat dilakukan secara online. Melalui website resmi DJP online, anda dapat melakukan pelaporan SPT tahunan dengan mudah dan praktis. Untuk pelaporan SPT berbasis online anda perlu menyiapkan beberapa hal yang dibutuhkan seperti:
- e-FIN atau Electronic Filling Identification Number yang sudah terdaftar melalui aktivasi di kantor pelayanan pajak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Password
- E-mail aktif
- Bukti pemotongan pajak dari perusahaan berupa form 1721 A1 yang diminta pada HRD.
Setelah menyiapkan hal tersebut di atas, barulah kemudian anda dapat memulai pelaporan SPT tahunan online. Langkah pertama adalah membuka web DJP online kemudian log in. Setelah itu anda dapat mulai mengisi form SPT tahunan penghasilan sesuai dengan kriteria yang anda miliki. Pelaporan SPT tahunan memiliki jenis form berbeda dengan ketentuan yang berbeda. Sehingga anda harus memperhatikan dengan baik kesesuaian form anda isi dengan keadaan anda. Perhatikanlah penjelasan form SPT tahunan berikut ini, agar anda lebih memahami dengan baik form SPT tahunan.
- Penghasilan yang Kurang dari Rp. 60 Juta
Apabila anda memiliki penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang diisi untuk pelaporan SPT tahunan adalah 1770SS untuk pegawai atau karyawan. Sedangkan formulir 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan untuk bukan pegawai.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Apabila penghasilan anda di atas Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Dengan pemahaman yang baik tentang pelaporan SPT tahunan, maka anda dapat menjalankan tanggung jawab sebagai wajib pajak dengan baik pula. Apabila anda memiliki pertanyaan, silakan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kami di sini dan konsultan pajak kami akan membantu anda.