Segera Laporkan SPT Tahunan sebagai Wujud Tanggung Jawab

Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Surat pemberitahuan atau yang dikenal dengan SPT, wajib hukumnya untuk dilaporkan setiap satu tahun sekali. Sebagai wajib pajak berpenghasilan sudah sepatutnya melaporkan SPT tahunan sebagai wujud rasa tanggungjawab. Pelaporan SPT memiliki batas akhir pelaporan yang harus dipenuhi sebelum masa tersebut berakhir. Bagi perorangan atau individu berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan bagi pelaporan SPT tahunan badan memiliki batas akhir pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Segala proses pelaporan SPT tahunan telah diatur dalam undang-undang perpajakan, dan terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

SPT sebenarnya adalah singkatan dari surat pemberitahuan. Surat ini adalah jenis surat yang digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak atau bukan objek pajak. Surat pemberitahuan (SPT) tersebut juga merupakan kewajiban bagi wajib pajak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Perihal SPT dijelaskan pada undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Ada dua bentuk SPT saat ini, yaitu SPT dalam bentuk offline yaitu berupa formulir kertas dan dalam bentuk online yaitu berupa dokumen elektronik (e-spt atau e-filling). Anda dapat melaporkan SPT tahunan secara langsung pada kantor pelayanan pajak ataupun secara online melalui website resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang masih terhutang. Selain itu, ia juga berfungsi untuk melaporkan beberapa seperti berikut:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  2. Harta dan kewajiban.
  3. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  4. Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

Baca Juga: Segala Hal tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)

Sedangkan SPT bagi para pengusaha, berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPNBM yang sebenarnya terutang dan melaporkan hal berikut ini:

  1. Pengkreditan pajak masuk terhadap pajak keluaran.
  2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya dengan baik. SPT tahunan dapat dikategorikan ke dalam dua kategori yaitu SPT tahunan orang pribadi dan SPT tahunan badan. Dua kategori tersebut memiliki formulir SPT tahunan yang berbedauntuk diisi. Sehingga anda harus memahami dengan baik, jenis formulir SPT yang sesuai dengan laporan SPT yang akan anda buat.

Bagi wajib pajak perorangan atau pribadi formulir SPT tahunan yang harus dilaporkan meliputi form 1770SS, 1770S, dan 1770. Berbeda dengan badan yang hanya menggunakan form 1771. Berikut ini penjelasan terkait formulir-formulir SPT tersebut.

  1. Formulir 1770 SS 

Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun.

  1. Formulir 1770 S

Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

  1. Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri atau, dari pekerjaan bebas atau, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. Mereka memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya. Untuk itu, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

  1. Formulir 1771

Formulir SPT 1771 merupakan formulir bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Jenis formulir 1771 ini sangat beragam, yang mana dapat disesuaikan dengan jenis perusahaan atau badan yang melakukan laporan SPT tahunan.

Apabila anda memiliki pertanyaan, anda bisa mengisi kolom komentar di bawah ini atau langsung menghubungi kontak person kami di halaman ini. Maka konsultan pajak kami akan memberikan jawaban.

Comments are disabled.