Pengetahuan Umum tentang SPT Tahunan Pribadi untuk Anda

Konsultan Pajak Jakarta – Surat Pemberitahuan atau yang disingkat dengan SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya. Bagi wajib pajak yang melanggar ataupun terlambat dalam melaporkannya, maka akan ada sanksi yang sudah ditentukan. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan dan semua itu sudah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 antara lain :

  1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak;
  2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.

Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 31 Maret.  Sedangkan untuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak.

Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan sebagai Wujud Tanggung Jawab

Pelaporan SPT tahunan tidak hanya bisa dilakukan pada KPP, namun juga dapat dilakukan secara online. Sekarang setiap orang bisa mengirimkan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan secara online. Fasilitas pelaporan pajak online tersebut dikenal dengan E-Filing. Suatu sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. Dengan fasilitas ini, Anda bisa melaporkan jenis pajak apa saja kapan saja dan dimana saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini pun bisa digunakan oleh perorangan maupun badan usaha.

Surat Pemberitahuan atau SPT untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis, yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT1770SS. Sebelum lebih jauh membahas tentang bagaimana cara menggunakan E-Filing untuk pelaporan pajak, sebaiknya kita ketahui dulu perbadaan tiga jenis SPT ini.

  1. SPT 1770

SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu  1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan jika Anda masuk dalam kriteria berikut:

  • memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
  • memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
  • serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
  1. SPT 1770S

SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan untuk Anda yang:

  • merupakan karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan;
  • memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
  • memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga, deposito, tabungan penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
  1. SPT 1770SS

Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

Apabila anda memiliki pertanyaan, anda bisa mengisi kolom komentar di bawah ini atau menghubungi kontak person kami di sini. Jasa konsultan pajak kami akan membantu dan memberikan solusi.

Comments are disabled.