Konsultan Pajak Jakarta – SPT adalah singkatan dari surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. Surat ini adalah jenis surat yang digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Salah satu pendapatan negara yang utama adalah pajak. Sebagai warga negara Indonesia yang baik maka kita perlu membantu pertambahan pendapatan negara dengan rutin membayar pajak. Untuk itu, dalam melaporkan SPT wajib hukumnya bagi setiap wajib pajak baik pribadi ataupun badan.
Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT). Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan setiap tahunnya. Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret dan 30 April untuk badan atau perusahaan. SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT tahunan. SPT Masa yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Sedangkan SPT Tahunan yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Kemudian Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Dan Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
Pelaporan SPT memiliki fungsi yang penting bagi setiap orang. Bagi Wajib Pajak, laporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yaitu tentang :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak, dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Langkah Pelaporan SPT Tahunan Badan yang Harus Diketahui
Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang yaitu tentang :
- Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK).
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam melakukan pengisian SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Laporan SPT tersebut kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Tidak hanya itu, pelaporan SPT juga dapat di akses secara online melalui web DJP online. Pelaporan SPT secara online seringkali disebut dengan istillah e-filling. Layanan berbasis online tersebut tentunya menawarkan kemudahan bagi wajib pajak yang sangat sibuk. Oleh karena itu, layanan berbasis online ini dapat membantu anda dalam melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online. Semakin mudah, cepat dan praktis dalam melaporkan SPT tahunan baik pribadi ataupun badan. Tidak ada alasan lagi untuk terlmbat dan tidak melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person kami. Maka, jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.