Beginilah Cara Mudah untuk Melakukan Pelaporan SPT Badan

Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Setiap wajib pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan pelaporan SPT tahunan. Pelaporan SPT merupakan sarana dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Laporan SPT memiliki dua kategori yaitu SPT pribadi atau perorangan dan SPT badan. SPT perorangan diperuntukkan bagi setiap orang atau wajib pajak yang memiliki NPWP untuk melaporkan pajak penghasilannya. Sedangkan SPT badan diperuntukkan bagi suatu badan usaha untuk melaporkan berbagai jenis pajak yang telah dibayarkan. Batas akhir pelaporan keduanya juga berbeda, apabila SPT perorangan paling lambat tanggal 31 Maret maka untuk badan berakhir pada 30 April.

SPT Tahunan Badan, surat pemberitahuan yang dipergunakan wajib pajak badan untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan menggunakan jenis formulir SPT Tahunan Badan 1771. Setiap wajib pajak harus mengenali Formulir SPT 1771 dan Formulir Lampiran SPT 1771 dengan baik. dengan begitu, anda dapat memahami alur dalam pelaporan SPT tahunan badan. Bagi wajib pajak, keberadaan SPT berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan detail rincian objek pajak dan penghitungan jumlah pajak terutang. Dalam pelaporannya, SPT tahunan badan dapat dilakukan baik secara online ataupun langsung di kantor pelayanan pajak terdekat.

Apabila Wajib Pajak Badan yang termasuk kriteria tertentu (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) dan memiliki peredaran usaha bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 (Rp.4,8 Milyar), maka perhitungan pajak penghasilan  adalah berdasarkan tarif pajak penghasilan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 yaitu sebesar 1 % dari Peredaran Usaha Bruto. Anda wajib mengenali Formulir SPT 1771 dan Formulir Lampiran SPT 1771. Cara lapor SPT Badan online diawali dengan melakukan pengisian SPT pada aplikasi e-spt atau e-Form. Tahap selanjutnya, Anda harus membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan Pajak.

Baca Juga: Pentingnya Lapor SPT Badan dan Mudahnya Layanan E-Filling

Untuk wajib pajak badan, ikuti petunjuk pengisian dan pelaporan formulir SPT 1771 berikut ini:

  1. Isi Profil database wajib pajak

Buka aplikasi e-SPT tahunan PPh Badan, lalu buka database WP. Jika database masih baru, maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP. Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, isi dan lengkapi sampai halaman kedua, kemudian klik “simpan”.

  1. Buat SPT online

Setelah profil WP Anda tersimpan oleh sistem, maka akan tampil dialog box untuk login e-SPT: masukkan “username: administrator dan password: 123”. Buat SPT Tahunan dengan cara: klik “Program”; Buat “SPT Baru”; Pilih “Tahun Pajak” dan pilih “Status” normal atau pembetulan ke-0; terakhir klik “Buat”.

  1. Isian induk SPT PPh Wajib Pajak Badan

Pada tab “Pembukuan”, isi status diaudit, nama auditor (jika ada) dan nama konsultan pajak (jika ada. Pada bagian dengan checklist pilih yang perlu saja. Klik “Simpan” terlebih dulu baru klik “Cetak” untuk lapor SPT Badan ke KPP maka wajib cetak induk SPT dan membawa CSV.

  1. Pengisian Laporan Keuangan dan Neraca

Tahap selanjutnya, isi berkas SPT fisik pada umumnya. Pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran-lampiran, lalu dilanjutkan pada bagian induk SPT. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Nama-nama akun telah ditentukan, bila terdapat nama akun berbeda dengan yang ada di laporan keuangan, maka akan disesuaikan berdasarkan kategorinya, agar hasil akhirnya seimbang.

  1. Isi dan Lengkapi Lampiran V dan VI
  2. Sertakan Lampiran Khusus dan Surat Setoran Pajak

Pada menu SPT PPh dapat ditemukan menu lampiran khusus dan SSP, lampiran dapat diisi ataupun tidak. Jika memang ada data yang terkait, lampiran ini perlu diisi.

  1. Buat File CSV

Masuk ke aplikasi E-filing yang sudah tersedia. Setelah data ditampilkan, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar. Pilih “Create File” dan simpan berkas CSV di folder yang diinginkan. Setelah memiliki EFIN dan membuat berkas CSV, kini Anda dapat memulai melakukan e-Filing secara gratis. Klik “Bayar” lalu klik “Lapor”, setelah berhasil lapor pajak online, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Apabila anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person kami. Maka jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.

Comments are disabled.