Konsultan Pajak Jakarta – SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT digunakan untuk memberitahukan perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Bagi wajib pajak dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap akhir tahun pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) harus dilakukan baik oleh orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Batas akhir pelaporan SPT yaitu tanggal 31 maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan atau perusahaan.
Bagi seseorang yang memiliki suatu usaha ataupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya akan tetapi juga melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir SPT tahunan pajak penghasilan badan adalah formulir 1771. Jenis formulir tersebut berlaku bagi badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas, CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan. Berdasarkan PER-06/PJ/2020 Ditjen Pajak (DJP) memberikan kelonggaran dalam menyampaikan dokumen kelengkapan SPT tahunan badan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak badan. Kelonggaran tersebut memuat SPT tahunan yang harus disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI. Kemudian transkrip laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Meskipun terdapat kelonggaran dalam penyampaian dokumen lampiran kelengkapan pelaporan SPT badan, wajib pajak tetap harus melengkapinya di kemudian hari. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 bahwasanya dokumen kelengkapan harus disampaikan paling lambat tanggal pada30 Juni 2020 dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling sebagai Solusi Mudahnya
Melalui formulir 1771 wajib pajak badan dapat memberitahukan identitas diri, penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, PPh kurang/lebih bayar, angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, kompensasi kerugian fiskal, PPh final, serta penghasilan lain yang bukan objek pajak. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, formulir 1771 terdiri atas formulir Induk SPT Tahunan PPh badan yang terdiri atas 2 halaman. Formulir ini wajib diisi dalam melaporkan perhitungan PPh terutang. Selain itu, formulir ini juga terdiri atas enam lampiran yaitu lampiran I-VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak. Berikut ini penjelasan terkait formulir 1771 lampiran I-VI.
- Formulir 1771 I
Formulir 1771 I merupakan formulir isian untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.
- Formulir 1771 II
Formulir 1771 II merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha.
- Formulir 1771 III
Formulir 1771 III merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.
- Formulir 1771 IV
Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
- Formulir 1771 V
Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris.
- Formulir 1771 VI
Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.
Dengan mengetahui jenis formulir SPT badan, diharapkan anda dapat mengisi formulir SPT badan dengan baik. pelaporan SPT sekarang ini juga sangat mudah, dimana anda bisa melakukannya secara online. Apabila anda memiliki peretanyaan, silahkan isi kolom komentar di bawah ini atau hubungi kontak person ini, dan jasa konsultan pajak kami akan membantu anda.