Layanan Mengurus Pajak – Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat dengan PPN adalah pungutan yang dibebankan pada wajib pajak pribadi atau badan atas transaksi jual beli barang dan jasa. Sebuah badan usaha tidak hanya berkewajiban untuk menyetorkan Pajak Penghasilan saja, namun juga perlu untuk melakukan pembayaran PPN yang dikenakan. Pajak ini dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang mana telah dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Anda perlu memahami dengan baik PPN agar lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Untuk itu, memahami tentang apa saja yang termasuk Objek PPN perlu anda lakukan. Berikut ini objek PPN berdasarkan ketentuan UU PPN Pasal 4 ayat (1).
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor BKP;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
- Ekspor JKP oleh PKP.
Sedangkan secara khusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga bisa dikenakan atas:
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
- Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan combi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
Dalam penghitungannya PPN terdiri dari PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk. Sedangkan, PPN Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Secara umum, mekanisme pemungutan PPN merupakan rekanan menerbitkan faktur pajak dan menerbitkan SSP atas setiap penyerahan BKP/JKP pada pemungut PPN. Dengan demikian, pembeli atas BKP/JKP yang terkait wajib membayar pada PKP penjual sebesar harga jual ditambah dengan PPN terutang.
Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Tentang PPh Pasal 23
Tarif untuk PPN yang telah diatur oleh Undang-Undang adalah sebagai berikut :
- Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
- Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
- Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% Sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Pada penjelasan diatas telah dibahas objek dan tarif PPN, maka anda perlu mengetahui siapa berhak untuk memungut PPN. Pemungut PPN merupakan badan atau instansi yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Pemungut PPN berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN. Sesuai dengan arahan dari menteri keuangan pemungut PPN terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Bendaharawan pemerintah, kantor perbendaharaan, dan kas negara.
- Pemegang kuasa/ izin atau kontraktor.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.