Layanan Mengurus Pajak Bali – Setiap orang yang merupakan wajib pajak memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan kewajiban dengan taat pajak. Setiap pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan seorang wajib pajak, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Jenis dan kategori PPh sangatlah beragam sesuai dengan jenis penghasilan dan pemungutannya. Berdasarkan jenis pungutan pajak, PPh dapat dikategorikan menjadi PPh Final dan PPh tidak final. Dalam hal ini, akan dibahas lebih lanjut tentang PPh Final seperti ulasan berikut ini.
PPh Final merupakan pajak penghasilan yang dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu secara langsung. PPh final tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan karena sifat pungutannya yang seketika, namun dalam pelaporan harus tetap dilakukan. PPh Final tersebut akan langsung disetorkan oleh Wajib Pajak bersangkutan. Dan untuk pendataan secara tertulis harus dilampirkan ke dalam formulir SPT Tahunan. Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu. Dasar pengenaan pajak tersebut bergantung pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 PPh Final dikenakan bagi yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Penghasilan yang dikenakan PPh Final meliputi :
- Transaksi penjualan saham
Penghasilan bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan atas hadiah dan undian
- Penghasilan sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek
Selain hal tersebut diatas, beberapa penghasilan berikut ini juga dapat dikenakan pajak penghasilan final.
- Penghasilan atas jasa konstruksi
- Perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri
- Perusahaan penerbangan luar negeri
- Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
- Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
- Penghasilan perusahaan modal ventura
- Penghasilan atas transaksi derivatif masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak
Baca Juga: PPh Pasal 25 yang Harus Diketahui untuk Mengurus Pajak Tersebut
Dalam pembayaran PPh Final bisa dilakukan dengan pemotongan melalui upah atau gaji yang diterima oleh pihak lain. Namun, PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang. Akan tetapi melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final. Oleh karena itu, jenis pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan. Di mana, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018, tarif yang dikenakan atas PPh Final ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif tersebut hanya akan dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan untuk penyetorannya, Pajak penghasilan final ini harus disetorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor Tanggal 10 setiap bulannya. Pajak Penghasilan (PPh) Final memiliki ketentuan yang berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) non final. Untuk PPh final, tarif yang dikenakan adalah tarif umum progresif yang tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan tarif dan dasar pemungutan PPh non-final diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.