Bagaimana Teknis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 untuk Badan

Layanan Mengurus Pajak Jakarta Selatan – Pajak yang merupakan sumber penghasilan negara dalam melaksanakan pembangunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan taat oleh setiap warga Negara. Setiap wajib pajak bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penyetoran pajak. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak. Selain orang pribadi, Pajak Penghasilan (PPh) juga diberlakukan kepada perusahaan atas pengelolaan barang dan jasa. Seluruh badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki NPWP diwajibkan untuk membayar pajak. Untuk itu, pemahaman yang baik dalam persoalan pajak diperlukan bagi setiap orang.

Dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak badan. Salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan adalah Pajak Penghasilan (PPh) pasal 15. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Termasuk bagi sebuah badan usaha, terutama anda yang berprofesi sebagai pengusaha maka sudah merupakan kewajiban untuk penyetoran pajak penghasilan. Jenis pajak penghasilan yang harus dibayarkan biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Bagi Wajib Pajak yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 15 meliputi :

  1. Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  2. Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  3. Perusahaan asuransi luar negeri
  4. Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  5. Perusahaan dagang asing
  6. Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)

Baca Juga: Kenali Apa Saja Perbedaan Antara PPh dan PPN

Tarif yang dikenakan atas PPh pasal 15 terhadap wajib pajak badan memiliki kategori yang berbeda. Setiap wajib pajak badan atau perusahaan dengan bidang yang berbeda memiliki tarif pajak yang berbeda pula. Penjelasan tarif PPh pasal 15 badan seperti penjelasan berikut ini.

  1. Perusahaan pelayaran
    • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
  2. Perusahaan pelayaran dalam negeri
    • Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
  3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
    • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
  4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
    • Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
    • Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
  5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
    • Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)

Pelaporan pajak umumnya dilaksanakan pada tanggal 20 setiap bulan pajak. Namun, tanggal pembayaran pajak bervariasi tergantung dari bentuk perusahaannya. Di bawah ini adalah tempo pelaporan dan pembayaran PPh 15 untuk tiap-tiap perusahaan. Untuk perusahaan pelayaran wajib membayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sama setelah faktur dibuat. Untuk jenis perusahaan pelayaran dalam negeri ataupun asing serta penerbangan asing, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan yang sama setelah faktur dibuat. Boleh dibayarkan pemungut cukai atau bisa juga dibayar sendiri oleh wajib pajak pada tanggal 15 di bulan yang sama setelah faktur dibuat.

Untuk wajib pajak luar negeri, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan yang sama setelah wajib pajak menerima pendapatan. Sedangkan untuk jenis wajib pajak kemitraan dalam bentuk perjanjian BOT, pembayaran dilakukan pada tanggal 15 paling lambat di bulan yang sama setelah masa kontrak BOT berakhir.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.