Siapa Sajakah Objek Pajak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Layanan Mengurus Pajak Jakarta Barat – Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengikuti ketentuan pajak sesuai dengan undang-undang. Termasuk wajib pajak badan dengan kewajiban mematuhi segala ketentuan pajak penghasilan. Salah satu jenis pajak penghasilan yang disingkat dengan PPh yang dibayarkan oleh wajib pajak badan adalah PPh pasal 23. PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 dikenakan pada saat terjadi transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pihak yang memberi jasa dan pihak pembeli atau pihak penerima jasa.

Sesuai dengan Pasal 23 Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan sebagai berikut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23:

  1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 2.
  2. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dengan demikian, imbalan sehubungan dengan jasa yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, secara umum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain (selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015.

Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Barat Profesional dan Terbaik

Sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri. Jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa lain yaitu:

  1. Untuk jasa katering

Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

  1. Untuk jasa selain jasa katering

Seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.

Comments are disabled.