Subjek dan Objek Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Jasa Konsultan Pajak Jakarta Barat – Setiap warga Negara sangat di himbau untuk melaksanakan kewajiban dalam pembayaran pajak. Ketetapan pajak telah dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Salah satu jenis pajak yang seering kita dengar adalah pajak penghasilan yang kemudian disingkat dengan istilah PPh. Bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, tentunya sudah mengenal pajak penghasilan atau PPh ini. PPh sendiri terbagi kedalam beberapa pasal dengan ketentuannya masing-masing. Sedangkan jenis PPh yang paling umum dijumpai adalah PPh pasal 23.

Pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jadi dapat dikatakan bahwa PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan pada sebuah transaksi diantara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Dimana terjadi kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang mana nantinya akan mendapatkan beban PPh pasal 23.  Kemudian, pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak dan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dikenakan pada wajib pajak dengan ketentuan seperti berikut ini:

  1. Untuk Orang Pribadi atau Badandengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali yang telah dipotong PPh Pasal 4 ayat.
  2. Untuk Badan atau Usahadengan status sebagai subjek pajak dalam negeri sehubungan dengan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang di potong PPh pasal 21, dan juga jasa teknik, jasa manajemen, konstruski, dan jasa lain selain yang dipotong pasal 21.

Baca Juga: Siapa Sajakah Objek Pajak yang Dikenakan PPh Pasal 23?

Di dalam peraturan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, telah diatur siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPh, sebagai berikut:

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggaraan kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya: Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
  7. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
  8. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Sedangkan untuk penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 yaitu Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Kemudian Bentuk Usaha Tetap (BUT). Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23 diantaranya:

  1. Dividen
  2. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh)
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang (UU) PPh
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.