Inilah Kategori UMKM dan Pajak Usaha yang Dikenakan

Layanan Mengurus Pajak Medan – Tidak sedikit orang yang memilih profesi sebagai seseorang pengusaha ataupun pelaku bisnis. Bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Usaha Mikro Kecil Menengah, saat ini menjadi minat banyak orang. Sebagai pemilik UKM atau UMKM, tentu anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha anda. Pajak yang anda bayarkan, akan menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan nasional. Oleh sebab itu, segala ketentuan dan peraturan perpajakan harus dipatuhi dengan baik termasuk pada bisnis UMKM anda. Sebelum beranjak pada pajak usaha untuk bisnis UMKM, terlebih dulu kita pahami apa itu UMKM melalui ulasan berikut ini.

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, klasifikasi UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik, klasifikasi tersebut termasuk juga jumlah karyawan. Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang
  • Aset (kekayaan bersih) hingga Rp50 Juta per tahun
  • Omzet penjualan tahunan hingga 300 Juta per tahun

Sedangkan kategori usaha kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
  • Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar

Selanjutnya adalah usaha menengah yang merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. Yang mana bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki dengan kriteria usaha menengah seperti:

  • Memiliki karyawan antara 20 sampai 99 orang
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar

Baca Juga: Konsultan Pajak Medan Paling Murah Bagi Pelaku Bisnis dan Perusahaan

Yang terakhir adalah kategori usaha besar yang merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Kriteria usaha besar adalah sebagai berikut:

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang
  • Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp 10 miliar
  • Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pada saat anda mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat usaha anda berdomisili, maka akan mendapatkan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan jumlah omzet usaha anda dalam setahun. Setidaknya, pajak yang perlu anda bayarkan meliputi:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll)
  2. PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai)
  3. PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa)

Jika seorang karyawan dikenakan PPh Pasal 21, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau perusahaan adalah PPh Final. PPh final adalah istilah yang merupakan nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.