Jasa Konsultan Pajak Jakarta Utara – Pajak adalah satu kewajiban yang menjadi tanggungjawab setiap warga Negara khususnya wajib pajak. Tidak hanya pribadi, seluruh badan usaha di Indonesia harus melaksanakan kewajiban pajak dengan disiplin. Baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk membayar pajak. Saat ini, negara sudah memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan masyarakat untuk inisiatif menghitung, melapor dan menyetor pajak (self-assesment).
Terdapat beberapa jenis pajak bagi WP badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada penjelasan berikut akan dijelaskan mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Beberapa jenis pajak penghasilan yaitu:
- PPh Pasal 21
Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan. Perusahaan biasanya memotong langsung penghasilan para pegawai dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
- PPh Pasal 22
PPh pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.
- PPh Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi. Dimana meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. Serta sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.
- PPh Pasal 25
Pajak pengasilan merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan. PPh dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.
Baca Juga: Pemahaman Tentang Beban Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- PPh Pasal 26
Pajak penghasilan ini adalah PPh yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri. Penghasilan dimaksud selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- PPh Pasal 29
Pajak ini dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak ini berhubungan dengan pajak penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara. Kemudian bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturannya.
- PPh Pasal 15
Pajak ini berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu. Seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional. Kemudian perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
Untuk pelaporan pajak, harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini sering kita dengar istilah SPT yang digunakan dalam melaporkan pajak. pajak penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan, termasuk dalam kategori SPT masa. SPT Masa merupakan SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak setiap bulannya. Dimana SPT masa meliputi segala bentuk laporan PPh serta PPN yang dibebankan kepada wajib pajak badan. Sedangkan SPT Tahunan merupakan SPT yang dipakai untuk melakukan pelaporan pajak tahunan. SPT tahunan harus dilaporkan baik oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang atau pribadi.
Apabila anda yang berada di Jakarta Utara memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.