Layanan Mengurus Pajak Jogja – Pajak merupakan hal yang sangat familiar bagi setiap orang. Meskipun tidak semua orang mengetahui peraturan perpajakan dengan sangat baik. Pembayaran pajak merupakan sebuah aktivitas yang wajib dilakukan oleh setiap orang khususnya wajib pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Bagi setiap orang yang memiliki usaha, pembayaran pajak merupakan hal yang wajib untuk dilakukan. Kewajiban pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak dalam menjalankan usaha terdiri dari beberapa kategori. Sehingga, anda perlu untuk mengetahui segala peraturan dan ketentuan pajak yang dibebankan atas usaha anda.
Bagi setiap orang yang ingin membuka usaha atau mendirikan perusahaan, sudah menjadi kewajiban mendaftarkan NPWP perusahaan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau wajib pajak badan yang menerima penghasilanwajib memiliki NPWP. Tidak hanya merupakan nomor identifikasi wajib pajak, namun NPWP wajib dimiliki jika ingin membuka rekening koran, pengajuan kredit di bank, hingga perizinan pendirian badan usaha.
Seluruh badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban untuk membayar pajak. Saat ini, negara sudah memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan masyarakat untuk inisiatif menghitung, melapor dan menyetor pajak. Terdapat beberapa jenis pajak bagi wajib pajak badan yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Pajak sendiri dapat dikategorikan dalam pajak daerah dan pajak pusat. Pajak daerah menjadi wewenang pemerintah darah, sedangkan pajak pusat adalah wewenang pemerintah pusat. Sedangkan jenis pajak pusat yang harus disetorkan oleh wajib pajak badan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Konsultan Pajak Jogja Terbaik Dalam Membantu Menyelesaikan Masalah Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. PPh terdiri dari PPh pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29, 15 dan PPh pasal 4 ayat 2.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas barang dan jasa kena pajak di Indonesia. Nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa tersebut yang diperjualbelikan. Tarif yang ditetapkan pemerintah untuk PPN adalah 10%.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok, dan dikonsumsi oleh masyarakat tertentu yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi. Pengertian lainnya, barang mewah adalah barang yang dibeli untuk menunjukkan status atau jika dikonsumsi dinilai dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia. Ini kategori barang yang terkena PPnBM.
Apabila anda yang sedang berada di Jogja memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.