Apa serta Bagaimana Perbedaan PPN dan PPnBM

Jasa Konsultan Pajak Solo – Setiap orang pasti sudah mengetahui apa yang disebut dengan pajak. Bagi warga negara dan khususnya wajib pajak, memiliki tanggungjawab terhadap penyetoran serta pelaporan pajak. Secara umum, kategori pajak di Indonesia dapat di bedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah darah. Dalam dunia usaha dan bisnis, seringkali anda akan bertemu dengan kewajiban pajak yang berupa pajak pusat. Selain pajak penghasilan atau PPh, para pelaku usaha tentunya memiliki kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun kedua jenis pajak tersebut dikenakan atas pengadaan barang, akan tetapi memiliki ketentuan berbeda.

Seperti yang sudah diketahui bahwa pajak memiliki beberapa jenis dengan ketentuannya masing-masing. Setiap jenis pajak tentunya memiliki kriteria atau ciri-ciri khusus, yang merupakan karakteristik untuk membedakan setiap jenis pajak. Untuk itu, pengetahuan tentang kriteria atau ciri-ciri pajak sangat penting dimiliki terutama bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini akan dibahas mengenai PPN dimana merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai. Dan PPnBM dimana merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk dalam kategori barang mewah. Apabila pada PPN dikenakan karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh PKP yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pada PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Baca Juga: Perbedaan Antara PPN dan PPh 23 dalam Kewajiban Pajak

Sebagai wajib pajak yang bertanggungjawab sudah seharusnya anda memenuhi kewajiban pajak termasuk PPN dan PPnBm. Namun sebelum itu, anda perlu mengetahui kriteria dari PPN dan PPnBm sebagai berikut.

  1. Karakteristik dan kriteria PPN

PPN dapat dikatakan pajak tidak langsung karena beban pajak dialihkan kepada pihak pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran PPN tidak berada di pihak yang memikul beban pajak. Kriteria lebih lanjut dari PPN yaitu:

  • PPN merupakan pajak atas konsumsi dimana PPN adalah bagian dari pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang atau jasa.
  • PPN merupakan pajak objektif dimana pajak ini dinilai berdasarkan objek pajaknya (barang atau jasa). Jadi, siapapun yang membeli barang atau jasa kena pajak yang dimaksud, maka akan dikenakan nilai pajak yang sama.
  • PPN merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri
  • PPN menggunakan tarif tunggal untuk semua BKP atau JKP yaitu 10%.
  1. Karakteristik dan kriteria PPnBm

Berbeda dengan PPN, beban pajak PPnBM yang ditetapkan menurut Pasal 8 UU No.42 Tahun 2009 adalah paling rendah 10% dan paling tinggi hingga 200%. Hal tersebut berlaku bagi semua transaksi yang berkaitan dengan barang mewah kecuali untuk ekspor. Dalam upaya menggenjot angka ekspor maka pemerintah menetapkan pajak 0% untuk barang mewah tersebut. Sedangkan untuk kriteria PPnBM lebih lanjut seperti berikut ini.

  • Barang yang bukan dikategorikan sebagai kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu saja
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang menunjukkan status atau kelas sosial tinggi

PPnBM terpisah dengan kewajiban PPN dimana barang yang sudah terkena PPN dan tergolong mewah maka juga dikenakan PPnBM. Sehingga nilai pajak yang dibebankan kepada wajib pajak menjadi lebih besar. Pemungutan PPnBM hanya diberlakukan satu kali yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Selain itu, PPnBM juga dapat dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau pabrikan yang membuatnya.

Apabila anda yang berada di Solo sedang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan bantuan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.