Kenali Lebih Lanjut Jenis Pajak Apa Saja yang Ada

Layanan Mengurus Pajak Pekanbaru – Pajak adalah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Dimana pajak memiliki sifat memaksa yang artinya segala ketentuan pajak telah di atur dalam undang-undang. Setiap warga Negara yang memiliki penghasilan dan sudah terdaftar dalam NPWP, maka berkewajiban untuk menyetorkan pajak. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Bahkan undang-undang juga telah mengatur sanksi administratif dan pidana terkait dengan penyelewengan kewajiban dan tanggung jawab atas pajak yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai warga Negara dan wajib pajak yang bertanggung jawab, diperlukan pemahaman yang baik tentang pajak.

Jenis-jenis pajak yang ada dapat dikelompokkan berdasarkan dengan cara pemungutan, ataupun berdasarkan sifat dan lembaga pemungutnya. Kategori pajak berdasarkan cara pemungutannya adalah pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Sedangkan pajak berdasarkan lembaga yang memungutnya dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan daerah. Umumnya, pajak pusat dan pajak daerah lebih sering didengar ataupun dikenal oleh banyak orang.

Baik ketentuan dan pemungut antara pajak pusat dan pajak daerah tentu memiliki perbedaan. Pada pajak pusat pemungutan pajak dilakukan oleh pemerintah pusat. Dimana kemudian pajak tersebut akan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pemungutan pajak pusat menjadi sumber dana bagi Negara atau bisa dikatakan sebagai APBN. Hasil dari pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Pekanbaru Terpercaya yang Ahli di Bidang Pajak

Dalam proses administrasi yang berkaitan dengan urusan pajak pusat akan dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Dan juga pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat yang mana akan dikelola untuk kepentingan negara. Sedangkan untuk jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat adalah:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berbeda dengan pajak pusat seperti yang sudah dijelaskan di atas, pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dimana pemerintah daerah yang dimaksud baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Hasil yang diperoleh dari pungutan pajak darah, digunakan untuk membiayai anggaran belanja pemerintah daerah. Pajak daerah menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah atau merupakan APBD yang digunakan untuk kepentingan daerah.

Proses administrasi pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Banyak orang yang salah mengira, jika pajak daerah dan pajak pusat itu sama. Padahal, pemungutannya dan tempat pelaksanaan administrasinya berbeda. Dimana pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat di bawah wewenang Kementrian Keuangan. Berikut ini kategori pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah:

  1. Pajak provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  1. Pajak kabupaten atau kota
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Apabila anda yang ada di Pekanbaru memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.