Inilah Hal Penting Tentang Istilah Pemotongan dan Pemungutan dan Pajak

Jasa Konsultan Pajak Gresik – Pada sebuah sistem perpajakan kita mengenal konsep pemotongan dan pemungutan pajak. Sistem pemotongan dan pemungutan pajak merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang telah diterapkan oleh banyak negara. Hal tersebut tidak lain karena sistem pajak pemotongan dan pemungutan pajak memiliki beberapa keunggulan di antaranya meringankan beban wajib pajak. Dimana pajak yang dipotong atau dipungut kemudian akan dibayarkan pada kas negara saat penghasilan belum diterima. Untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab, anda perlu memahami segala hal terkait dengan pajak. Termasuk sistem pemotongan dan pemungutan dalam pajak.

Istilah pemotongan dan pemungutan bagi sebagian orang mungkin memiliki arti yang sama. Namun, pada kenyataannya memiliki arti yang berbeda dalam penggunaannya. Menurut ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan, istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh). Dimana pajak penghasilan tersebut meliputi PPh 21, PPh 23, dan PPh 26. Sedangkan untuk pemungutan digunakan sebagai istilah atas pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN. Secara sederhana dapat diartikan bahwa pemotongan pajak merupakan kegiatan memotong sejumlah pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan pajak tersebut bisa dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan yang bersangkutan. Jadi, pihak yang membayarkan pajak memiliki tanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.

Kemudian, pemungutan pajak adalah suatu kegiatan untuk memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak yang dilakukan akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Pemungutan pajak bisa dilakukan oleh pihak yang menjual barang. Namun, terdapat suatu pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang hampir sama dengan sistem pemotongan pajak. Persamaan dari kedua hal tersebut yaitu baik pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sama-sama bertanggung jawab untuk mengambil dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Baca Juga: Ketahui Lebih Lanjut Jenis Pajak Bagi Perusahaan Sebagai Wajib Pajak Badan

Sedangkan, perbedaan yang utama dari istilah pemungutan PPN dan pemotongan PPh terletak pada pengertian dasar kedua istilah tersebut. Dimana istilah pemungutan PPN dapat diartikan sebagai suatu kegiatan memungut sejumlah pajak pertambahan nilai yang terutang atas suatu transaksi yang dilakukan. Sementara, istilah pemotongan PPh diartikan sebagai suatu kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam pemotongan pajak tersebut, bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar tersebut memiliki tanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.

Secara sederhana, istilah dalam pemungutan PPN merupakan kegiatan penambahan nilai tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerima pembayaran atau penjual Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Sementara itu, pemotongan PPh adalah kegiatan untuk mengurangi pembayaran atau jumlah beban pajak yang diterima. Kegiatan pemotongan PPh ini dilakukan oleh pembeli BKP/JKP.

Berdasarkan prinsipnya, pemungutan PPN dan pemotongan PPh sama-sama memiliki prinsip selfassessment, yang berarti pemungut dan pemotong diberikan kepercayaan oleh pemerintah. Yaitu untuk melakukan penghitungan, pemungutan dan pemotongan serta menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Dalam sistem pemotongan PPN berlaku beberapa prinsip, yaitu prinsip tempat asal dan prinsip tempat tujuan. Yang mana pada prinsip tempat asal, barang dan jasa akan dikenakan PPN di tempat barang dan jasa tersebut dibuat atau diproduksi. Artinya, pengenaan pajak dilakukan di negara asal tempat terjadinya pembelian atau penyerahan barang sebagai representasi tempat konsumsi. Dalam prinsip ini ekspor diberlakukan sama dengan transaksi domestik. Sedangkan prinsip tempat tujuan merupakan prinsip dimana barang dan jasa dikenakan PPN di tempat barang dan jasa tersebut di konsumsi tanpa memperhatikan tempat asal barang tersebut di produksi. Prinsip ini membebaskan pajak di negara pengekspor dan mengenakan pajak atas barang dan jasa di negara pengimpor sebagai tempat representasi konsumsi.

Apabila anda yang sedang berada di Gresik memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.