Jasa Konsultan Pajak Cibubur – Pajak yang dibebankan pada setiap wajib pajak memiliki jenis yang beragam, salah satunya adalah PPN. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada suatu transaksi. Dimana transaksi tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha atau wajib pajak yang masuk dalam kategori pengusaha kena pajak. Dalam hal ini, pengusaha kena pajak tersebut merupakan subjek pajak PPN. Sedangkan transaksi barang dan jasa yang dilakukan menjadi objek pajaknya.
Objek pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri dapat diartikan sebagai barang dan jasa kena pajak yang terkena pungutan PPN dan masuk ke dalam transaksi pengusaha kena pajak. PPN sendiri merupakan pungutan yang dibebankan atas satu transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan. Yang mana bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang merupakan pengusaha kena pajak. Dimana yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah pedagang atau penjual. Sementara pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN adalah para konsumen akhir.
Sebagai objek PPN, barang kena pajak yang dimaksud merupakan barang berwujud, baik yang bergerak dan tidak bergerak atau barang yang tidak berwujud. Sedangkan untuk jasa kena pajak, adalah setiap kegiatan berupa pelayanan yang memungkinkan suatu barang bisa digunakan, dan terikat oleh aturan hukum tertentu. Selain itu, proses produksi yang menghasilkan suatu barang karena adanya pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk pemesan juga termasuk ke dalam jasa kena pajak. Secara sederhana, objek dari PPN dapat dikelompokkan seperti:
- Barang Kena Pajak (BKP)
Barang berwujud baik itu yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan atas PPN.
- Jasa Kena Pajak (JKP)
Setiap kegiatan berupa pelayanan yang dilakukan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum dan memungkinkan suatu barang atau fasilitas, tersedia untuk digunakan. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan sesuai dengan petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori jasa yang dikenakan pungutan PPN.
Baca Juga: Memahami Objek Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Menunjang Terselenggaranya Kewajiban Pajak dengan Baik
Untuk objek pajak yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai adalah:
- Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha
- Kegiatan impor suatu barang kena pajak
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar dan dalam daerah Pabean
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar dan dalam daerah Pabean
- Kegiatan ekspor barang bea bajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa oleh Pengusaha Kena Pajak
Objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 16C, dikenakan atas kegiatan membangun sendiri. Dimana tata caranya telah diatur dalam PMK, tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Meskipun kegiatan membangun ini dilakukan oleh orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha. Namun tetap menjadi salah satu kategori objek PPN karena pada dasarnya setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN.
Objek PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dapat dibedakan menjadi membangun dengan kontraktor atau benar-benar membangun sendiri. Apabila kegiatan membangun tersebut menggunakan jasa kontraktor, maka kontraktor berkewajiban untuk memungut PPN. Dengan catatan bahwa kontraktor yang disewa tersebut memiliki status pengusaha kena pajak. Jika jasa kontraktor tersebut tidak termasuk pengusaha kena pajak, maka wajib pajak bersangkutan yang menanggung beban kewajiban setor dan lapor PPN.
Sedangkan, objek PPN berdasarkan peraturan Undang-Undang PPN Pasal 16D, dikenakan pada penjualan barang yang dari awal tidak untuk diperjualbelikan. Perlakuan objek PPN untuk Pasal 16D tersebut diberlakukan ketika seorang pengusaha kena pajak mengalami kejadian likuidasi atau pembubaran, yang mengharuskan PKP tersebut menjual aset.
Apabila anda yang sedang berada di Cibubur memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.