Pelajari Lebih Lanjut tentang Subjek Dan Objek Pajak yang Dikenakan PPN

Layanan Mengurus Pajak Cikarang – Setiap jenis pajak yang menjadi kewajiban seorang wajib pajak, tentu memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak sendiri adalah sumber pendapatan yang dikenakan atas pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang telah ditetapkan menjadi subjek pajak. Setiap subjek pajak pasti memiliki objek pajak termasuk dalam PPN.

PPN atau pajak pertambahan nilai dikenakan ketika ada barang yang diproduksi hingga pada proses pendistribusiannya. PPN memiliki karakteristik sebagai jenis pajak tidak langsung di mana pemungutannya tidak dikenakan kepada penjual. Dalam PPN pemungutan dibebankan kepada pihak pembeli atau konsumen akhir yang membeli barang tersebut. Selain itu, PPN juga dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis. Baik itu yang diterapkan pada badan yang memiliki usaha ataupun sebuah transaksi jual beli properti. Beberapa jenis kategori PPN yang perlu untuk diketahui yaitu:

  1. PPN atas Bidang Usaha

Jenis pajak yang sering ditemui pada tagihan pembayaran atau tagihan belanja. PPN atas bidang usaha dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi.

  1. PPN yang Dikenakan pada Transaksi Jual Beli Properti

Ketika anda membeli sebuah properti secara mandiri, maka besar kemungkinan akan dikenakan PPN atas transaksi jual beli tersebut. Namun apabila pembelian properti dilakukan melalui developer umumnya pajak sudah termasuk dalam harga penjualan.

  1. PPN Bangunan Mewah

Bangunan seperti rumah mewah, apartemen, kondominium dan town-house merupakan bangunan mewah yang memiliki perlakuan khusus dalam pengenaan beban atas PPN.

PPN atau pajak pertambahan nilai sendiri termasuk dalam jenis pajak objektif. Selain sebagai pajak objektif, PPN juga merupakan pajak atas konsumsi umum dalam Negeri. Konsumsi Umum Dalam Negeri yaitu pajak yang akan muncul karena adanya suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen. Dalam hal ini yang dikenai atas beban pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Pajak objektif dapat diartikan sebagai pajak di mana timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh adanya faktor objektif. Hal ini mengacu pada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak.

Baca Juga: Konsultan Pajak Cikarang Profesional yang Sangat Ahli Menyelesaikan Urusan Pajak Anda

PPN yang menjadi pajak objektif berarti bahwa kewajiban untuk membayar pajak dilakukan oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan. Dan hal ini tidak berkaitan atau berhubungan dengan tingkat penghasilan seseorang. Setiap orang yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk ke dalam objek PPN, maka akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut. Sedangkan untuk subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen. Yang mana selaku pihak yang memikul beban pajak atas konsumsi barang atau jasa yang dilakukan.

Objek PPN secara umum yang terdapat dalam pasal 4 UU Nomor 42 Tahun 2009 yaitu:

  • Penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean
  • Kegiatan impor barang kena pajak
  • Penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean
  • Adanya pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Adanya pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Kegiatan ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak
  • Adanya kegiatan ekspor barang kena pajak yang tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Adanya kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak

Sedangkan Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Barang yang dimaksud adalah adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pada prinsipnya semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN itu sendiri.

Apabila anda yang sedang berada di Cikarang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.