Kesalahan Lebih Bayar dan Kurang Bayar Dalam Penghitungan Pajak

Jasa Konsultan Pajak Cikarang – Dalam penghitungan pajak yang menjadi kewajiban seseorang maupun badan usaha, tidak jarang mereka mengalami kesalahan. Baik kesalahan itu dalam proses pembayarannya, sehingga berakibat pada kegagalan pembayaran, hingga pada pelaporan pajak. Jika masalah yang terjadi terdapat pada kode pembayaran, anda bisa langsung melakukan perbaikan. Namun bagaimana apabila kesalahan tersebut terjadi ketika anda melaporkan pajak. Seperti misalnya jumlah pajak yang dilaporkan melebihi pajak terutang yang dimiliki, ataupun sebaliknya. Berikut ini akan dibahas kesalahan dalam lebih bayar dan kurang bayar pajak yang dibayarkan.

Setiap tahunnya setiap wajib pajak tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam proses pelaporan pajak, anda akan menemukan status SPT nihil, Lebih Bayar (LB), maupun Kurang Bayar Pajak (KB). Di mana ketiga status tersebut umumnya akan muncul dalam proses pelaporan wajib pajak orang pribadi. Jika status pelaporan SPT tahunan sudah tertulis Nihil, maka tahap lapor pajak yang harus dilakukan sudah selesai. Namun, jika muncul status lebih bayar atau kurang bayar, anda perlu untuk mengkaji ulang penghitungan serta pembayaran pajak yang telah dilakukan. Secara tidak langsung, kekeliruan tersebut membuat anda untuk bekerja dua kali lipat agar pajak yang dibayarkan dalam jumlah yang tepat.

Dalam proses pembayaran pajak, bisa saja terjadi kemungkinan kurang bayar  pajak. Di mana pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya. Kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum SPT PPh disampaikan. Sedangkan untuk status lebih bayar biasanya akan muncul ketika pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan kredit pajak dalam satu tahun pajak. Jika anda mendapati status lebih bayar pajak ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka anda bisa mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) atau memberi kompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya.

Baca Juga: Pelajari Lebih Lanjut tentang Subjek Dan Objek Pajak yang Dikenakan PPN

Ketika anda memilih pengembalian pajak restitusi untuk lebih bayar pajak, maka pemerintah melalui DJP akan mengembalikan kelebihan bayar pajak tersebut. Tentunya kelebihan bayar pajak tersebut akan dihitung sesuai dengan utang pajak berdasarkan hasil pemeriksaan DJP. Pengembalian atau restitusi pajak tersebut akan diberikan setelah DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Perlu untuk diperhatikan bahwa pengajuan restitusi pajak lebih bayar, memiliki batasan maksimum. Sebagai wajib pajak pribadi anda bisa mengajukan pengembalian pajak jika melakukan lebih bayar maksimum Rp100 juta. Sementara itu, lebih bayar pajak untuk wajib pajak badan memiliki nilai maksimum Rp1 miliar, dan lebih bayar PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maksimum Rp1 miliar.

Pada beberapa kasus lapor pajak, anda bisa menemukan asanya SPT Tahunan yang memiliki status kurang bayar pajak. Dimana hal tersebut terjadi ketika pajak yang terutang lebih besar daripada kredit pajak dalam satu tahun pajak. Tentu saja, kurang bayar pajak tersebut harus segera dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan. Dengan begitu, setelah anda bisa melunasi kekurangan pajak tersebut, maka status SPT anda bisa berubah menjadi nihil atau selesai. Sehingga, anda perlu untuk lebih cermat dan teliti dalam melakukan penghitungan ataupun pembayaran pajak. Hal tersebut tentu akan meminimkan kekeliruan yang dapat merugikan anda. Di mana anda harus bekerja dua kali untuk melaksanakan kewajiban pajak. Oleh karena itu, diperlukan adanya peran konsultan pajak yang lebih berpengalaman di bidang perpajakan.

Apabila anda yang sedang berada di Cikarang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.