Jasa Konsultan Pajak Cirebon – Kewajiban pajak menjadi tanggung jawab besar dan harus dilaksanakan dengan penuh ketaatan. Sebagai seorang warga negara, khususnya yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP, wajib hukumnya untuk membayar pajak. Pajak sendiri memiliki jenis yang sangat beragam, salah satunya adalah pajak penghasilan. Bagi seorang wajib pajak pribadi dan memiliki penghasilan tentu sudah tidak asing dengan jenis pajak penghasilan. Wajib pajak pribadi yang sudah memiliki NPWP dan berpenghasilan memiliki beban Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diperolehnya.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Dimana biasanya diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya. Sedangkan seorang pegawai tetap merupakan seorang pegawai yang mana menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Dimana yang termasuk pegawai tetap adalah anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu. Dimana mereka menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Untuk mengetahui cara penghitungan PPh pasal 21, anda perlu untuk mengetahui dulu tentang Dasar Pengenaan Pajak. Karena tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh 21 jika nominal gajinya tidak melebihi batas tertentu seperti yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini yang memiliki kewajiban untuk membayarkan penghasilan kena pajak salah satunya pegawai tetap. Yang mana memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp. 4.5 juta setiap bulannya. Apabila penghasilan yang diterima berada di bawah ketentuan batas angka tersebut, maka kewajiban untuk membayar pajak menjadi tidak berlaku.
Sedangkan untuk penghitungan PPh 21 bagi pegawai tetap maupun penerima pensiun berkala dapat dibedakan menjadi 2 meliputi:
- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak di mana pegawai tetap tersebut berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali yang menjadi dasar dalam pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNI/Polri dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak di mana pegawai tetap tersebut berhenti bekerja.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Kurang Bayar Pajak Dalam Laporan SPT
Kemudian untuk tarif PPh pasal 21 yang akan dibebankan atas seorang wajib pajak dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Pemilik penghasilan tahunan yang mencapai Rp. 50 juta setiap tahunnya akan dikenakan tarif 5%
- Seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan berkisar antara Rp. 50 juta – Rp. 250 juta setiap tahunnya diwajibkan untuk membayar tarif pajak sebesar 15%
- Seseorang yang berpenghasilan berkisar antara Rp. 250 juta – Rp. 500 juta akan dikenakan atas pembayaran pajak dengan tarif 25%
- Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp. 500 juta setiap tahunnya diwajibkan untuk membayar pajak dengan tarif 30%
- Bentuk usaha tetap (BUT) akan dikenakan tarif flat sebesar 28%
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa penghasilan tidak kena pajak menjadi dasar atau batas dimana seseorang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan atau tidak. Ketika anda memiliki penghasilan di bawah ketentuan penghasilan yang dikenakan pajak, maka anda tidak diwajibkan untuk membayarkan pajak.
Apabila anda yang sedang berada di Cirebon memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.