Jasa Konsultan Pajak Serang – Pajak adalah salah satu kewajiban sebagai seorang warga negara sekaligus wajib pajak. Istilah pajak sendiri sudah sering didengar bahkan memiliki manfaat bagi pembangunan nasional. Di dalam dunia kerja, anda pasti mengenal dan tahu apa itu Pajak Penghasilan atau PPh 23. Dimana hal tersebut sangat penting untuk mengetahui perhitungan pajak perusahaan secara keseluruhan agar bisa melaksanakan pembayaran pajak dengan benar. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan memang cenderung lebih sulit dan rumit dibandingkan orang pribadi. Untuk itu, anda perlu menggunakan jasa konsultan pajak untuk mencapai keberhasilan pembayaran pajak yang efektif.
PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak yang umumnya dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah. Kemudian penghargaan dan selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Pada, umumnya penghasilan yang dimaksud hanya terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Yang mana pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan beban pajak PPh 23. Sedangkan untuk subjek pajak penghasilan yang perlu untuk diketahui adalah sebagai berikut:
- Perorangan atau orang pribadi, dan harta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan pihak yang memiliki hak
- Badan yang terdiri dari sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan. Dimana yang dimaksud adalah badan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan tersebut meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, lembaga dan bentuk badan lainnya.
- Bentuk usaha tetap yang mana merupakan bentuk usaha yang dilakukan oleh orang pribadi. Dimana yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di Indonesia, ataupun yang berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan. Kemudian badan yang tidak didirikan serta tidak bertempat di Indonesia guna menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Pembayaran PPh 23 dapat dilakukan oleh pihak pemotong yaitu dengan cara membuat kode ID billing terlebih dahulu. Baru kemudian, PPh 23 bisa dibayarkan melalui Bank, kantor pos dan lainnya. Untuk tanggal jatuh tempo PPh 23 yaitu setiap tanggal 10 pada bulan setelah bulan terutang PPh 23 tersebut. Sebagai tanda bahwa beban pajak PPh 23 sudah dipotong, maka pihak pemotong harus memberikan bukti potong. Dimana bukti potong rangkap ke-1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut. Sedangkan untuk bukti potong rangkap ke-2 dibutuhkan pada saat melakukan efiling pajak PPh 23.
Baca Juga: Kenali Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Final
Dalam pelaporan pajak penghasilan (PPh) 23 bisa dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian, pihak pemotong bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling, maupun langsung pada kantor pelayanan pajak. Untuk jatuh tempo pelaporan PPh 23 umumnya jatuh pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutang PPh 23 tersebut.
Sebelum itu, anda perlu untuk mengetahui tarif PPh 23 yang dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sederhananya adalah mengetahui tarif PPh 23 atas jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan. Umumnya, tarif yang dikenakan dibedakan menjadi tarif 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh secara lebih rinci yang perlu untuk diketahui.
- Tarif 15%, dimana tarif ini dikenakan atas jumlah bruto dari dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan final. Kemudian bunga dan royalti serta hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh pasal 21.
- Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lainnya. Dimana yang dimaksud berhubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan. Kemudian atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
Bagi Wajib Pajak yang tidak terdaftar ataupun memiliki NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 yang ditetapkan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan bruto adalah seluruh penghasilan yang akan dibayarkan, ataupun yang ada untuk dibayarkan. Atau telah jatuh tempo waktu pembayarannya. Dalam hal ini dilakukan oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Dimana diberikan kepada wajib pajak dalam negeri atau yang berupa bentuk usaha tetap.
Apabila anda yang sedang berada di Serang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.