Mengenal Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri

Jasa Konsultan Pajak Subang – Ketentuan alam peraturan perpajakan cukup rumit karena banyaknya jenis pajak yang bisa dikenakan kepada seorang wajib pajak. Tidak hanya pajak yang dikenakan untuk subjek maupun objek pajak dalam negeri saja, namun juga ada yang dikenakan atas pajak luar negeri. Salah satunya adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dimana jenis pajak ini memiliki beberapa objek yang termasuk dalam kategori ekspor. PPN yang dikenakan dalam sektor ekspor dan impor suatu barang inilah yang akan menjadi PPN luar negeri. Barang Kena Pajak atau yang disingkat dengan istilah BKP serta pemanfaatan suatu Jasa Kena Pajak atau JKP, bisa dikenakan PPN luar negeri. Hal tersebut berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor.

Sekarang ini, setiap sektor bisnis telah mengembangkan bisnisnya dan mengarah kepada era global yang mana dalam hal ini semakin mengandalkan peran dari kecanggihan teknologi. Untuk itu, berbagai kegiatan seperti pemanfaatan suatu Jasa Luar Negeri juga semakin meningkat di era modern seperti sekarang ini. Tentunya kegiatan bisnis tersebut tidak terlepas dari pengenaan PPN Jasa Luar Negeri.  Pedoman yang menjadi dasar hukum terkait dengan PPN ini diantaranya yaitu:

  • Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dan e Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  • PMK-40/PMK 03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP yang tidak berwujud dan JKP yang berasal dari luar daerah pabean
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
  • Surat Edaran nomor SE-147/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan.

Baca Juga: Pelajari Lebih Dalam Bagaimana Pajak Mobil Perusahaan

Pengenaan atas PPN jasa luar negeri tidak tergantung dengan status penggunanya entah itu orang pribadi atau badan. Baik penggunanya sudah menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP maupun belum menjadi seorang PKP. PPN yang dikenakan atas Jasa Luar Negeri bisa terhutang. Karena hal ini bisa terjadi ketika terjadinya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari yang sedang dalam proses pembayaran atau baru saja dimulai. Namun perlu diingat bahwa pembayaran tersebut harus diterimakan sebelum proses penyerahan Jasa Luar Negeri. Untuk ketentuan waktu pemanfaatan jasa tersebut, anda perlu untuk memerhatikan hal berikut ini:

  • Waktu yang digunakan dalam pemanfaatan jasa tersebut merupakan saat dimana Jasa Luar Negeri bersangkutan digunakan secara nyata oleh pihak yang memiliki kepentingan
  • Ketika Jasa Luar Negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memperoleh manfaat jasanya
  • Pada saat terjadinya sebuah penggantian Jasa Kena Pajak yang ditagih oleh pihak yang menyerahkan jasa
  • Pada saat harga perolehan yang dikenakan atas Jasa Kena Pajak dibayar dengan baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna jasanya
  • Ketika ditandatanganinya sebuah kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP)

Langkah untuk melakukan penghitungan PPN atas Jasa Luar Negeri yaitu 10% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang memberikan jasa. Penghitungan pajak tersebut bisa diterapkan antara pihak yang memberi jasa dengan pihak yang menerima jasa sesuai dengan kesepakatan. Umumnya, tarif yang dikenakan atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10 % dari jumlah yang dibayarkan atau sesuai dengan kontrak. Jika di dalam nilai kontrak sudah termasuk jumlah PPN maka pajak bisa dihitung 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa.

Pajak yang telah dipungut atas penggunaan jasa tersebut, harus disetorkan kepada Kas Negara dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian, pemungutan pajak tersebut juga perlu untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran. Dimana SPT tersebut diperlukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Sedangkan untuk Surat Setoran Pajak (SSP) PPN memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak.

Apabila anda yang sedang berada di Subang memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.