Tahukah Anda Bedanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Jasa Konsultan Pajak Tasikmalaya – Saat ini sudah banyak orang pasti sudah tahu dan mengenal apa itu istilah pajak. Pajak adalah suatu pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara sebagai wajib pajak. Dimana pajak terebut kemudian disetorkan kepada kas negara dan digunakan untuk kepentingan Negara dan masyarakat umum. Hasil pemungutan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dan sumber dana pemerintah yang ditujukan untuk melakukan pembangunan. Pajak menjadi kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga Negara khususnya wajib pajak yang sudah terdaftar.

Pajak memiliki sifat yang memaksa bagi setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Apabila wajib pajak telah memenuhi segala syarat subjektif dan objektif, sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak. Jika wajib pajak dengan sengaja tidak membayarkan kewajiban pajaknya, maka akan ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana yang akan diberlakukan. Pajak sendiri memiliki berbagai jenis dan kategori. Berdasarkan dengan pihak yang mengelolanya, pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah kategori pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sementara itu, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah pada setiap wilayah. Pengelolaan pajak pusat
meliputi segala administrasi terkait dengan pajak, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pengelolaan administrasi pajak tersebut di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pajak pusat memiliki jenis pajak seperti:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan khusus untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.

Baca Juga: Yang Harus Diketahui tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu pemerintah daerah tingkat Propinsi ataupun Kabupaten dan Kota. Pengelolaan segala administrasi pajak dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA). Serta pada kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Jenis pajak daerah dapat dibagi ke dalam kategori sebagai berikut:

  1. Pajak Propinsi yang dibagi menjadi :
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  1. Pajak Kabupaten atau Kota yang dibagi menjadi:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak sarang Burung Walet
  • PBB perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak yang diperoleh Atas Tanah Bangunan

Sangat penting untuk mengetahui perbedaan kedua jenis pajak tersebut, agar anda tidak keliru dalam pengelolaan administrasinya. Berikut ini beberapa hal yang menjadi perbedaan jenis pajak pusat dan pajak daerah untuk disimak.

  1. Pihak yang Mengelola

Pajak pusat dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan sifatnya lebih luas. Dalam hal ini badan yang berwenang untuk mengelola pajak pusat adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan lembaga pajak resmi pemerintah. Sedangkan untuk Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah sehingga pajak ini lebih spesifik dan mengacu pada wilayah daerah masing-masing.

  1. Jenis Pajak

Jenis pajak yang dipungut oleh pajak pusat dan daerah juga berbeda, yang mana sudah dibahas pada penjelasan di atas.

  1. Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berbeda

Untuk sektor PBB berbeda antara pajak pusat dan pajak daerah. Dimana pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sedangkan pajak daerah mengurus sektor PBB untuk perdesaan dan perkotaan.

  1. Berbeda SPT dan SPPT

Pajak pusat akan menggunakan SPT untuk pembayaran dan pelaporan pajak. Sedangkan pajak daerah akan menggunakan SPPT terkait dengan pajak terhutang yang harus dibayar.

  1. Berbeda Tempat Pelayanan Pajak

Pelayanan administrasi pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak baik Pratama, Madya, Besar dan Khusus. Sementara itu, pelayanan pajak daerah dilakukan di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Apabila anda yang berada di Tasikmalaya memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.