Jasa Konsultan Pajak Brebes – Pembayaran pajak dari rakyat sangat dibutuhkan oleh Negara. Karena pajak menjadi salah satu sumber pendapatan bagi suatu negara yang digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Oleh karena itu, pajak bersifat wajib bagi setiap masyarakat yang merupakan wajib pajak. Istilah pajak sendiri sudah tidak asing lagi bagi setiap orang, dimana dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita dibebani dengan pajak yang harus dibayar. Pajak menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang menjadi wajib pajak.
Pajak yang menjadi instrumen negara, memiliki pengertian dengan beberapa ciri dan sifat khusus. Pertama ialah pajak yang memiliki sifat wajib dan memaksa sesuai dengan peraturan undang-undang. Artinya, setiap warga negara yang menjadi wajib pajak dinilai mampu secara subjektif dan objektif berkewajiban untuk membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Secara umum, anda pasti mengenal baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak usaha yang akan dikenakan pada perorangan.
Ciri pajak yang kedua yaitu warga negara yang membayarkan pajak tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung. Namun, imbalan tersebut bisa berupa pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum, serta jaminan kesejahteraan atau kesehatan bagi masyarakat. Ciri ketiga adalah pemungutan pajak telah diatur dalam undang-undang negara. Hal ini berarti pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang kuat yaitu undang-undang pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran dengan tidak membayarkan kewajiban pajaknya, maka akan mendapat denda atau sanksi dari negara.
Pajak juga menjadi salah satu sarana untuk pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Untuk jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati manfaat dari pembayaran pajak dari hasil pembangunan nasional yang dilakukan. Ketika seseorang membayar pajak jalan raya, maka mereka bisa menikmati manfaat dari perbaikan jalan raya yang dilakukan. Lalu apakah semua orang perlu untuk membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat terikat dengan kewajiban pajak. Akan tetapi hal tersebut hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari ketentuan pajak tersebut.
Baca Juga: Mari Mengenali Lebih Jauh Apa Itu Pajak Penghasilan 21
Hasil dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat digunakan pemerintah untuk pembangunan nasional seperti tersedianya fasilitas publik. Untuk lebih lanjut, pajak memiliki empat fungsi utama yang meliputi:
- Fungsi Anggaran
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara untuk digunakan sebagai anggaran pengeluaran Negara demi kebutuhan masyarakat luas.
- Fungsi Regulasi
Pajak memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur bidang sosial dan ekonomi meliputi:
- Untuk menghambat laju inflasi
- Alat untuk mendorong kegiatan ekspor
- Sebagai proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri
- Pajak bisa yang digunakan untuk mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian agar lebih produktif lagi
- Fungsi Distribusi
Sebagai fungsi distribusi, pajak akan digunakan oleh Negara untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik.
- Fungsi Stabilisasi
Pajak berfungsi sebagai stabilisasi ekonomi suatu Negara.
Pendapatan yang terkumpul dari pembayaran pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup vital bagi negara. Hasil dari pembayaran pajak tersebut akan digunakan oleh negara untuk kepentingan dalam rangka menuju kemakmuran rakyat. Manfaat yang dimiliki oleh pajak diantaranya yaitu:
- Membiayai Semua Pengeluaran Negara seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, biaya operasional negara dan lain sebagainya.
- Mengatur laju inflasi
- Mengatur laju pertumbuhan ekonomi Negara
- Sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor
- Memberikan satu proteksi terhadap barang produksi dari dalam negeri
- Menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian
Kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dimiliki oleh setiap rakyat yang telah menjadi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan penyuluhan, pembinaan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
Apabila anda yang berada di Brebes memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.