Layanan Mengurus Pajak Tegal – Setiap wajib pajak tentu mengenal apa yang disebut dengan pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang umumnya diterima dan seringkali dijumpai oleh setiap wajib pajak adalah Pajak Penghasilan pasal 21. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 sendiri menerapkan sistem pengenaan tarif pajak progresif. Dalam sistem ini, setiap penghasilan yang diperoleh tidak serta merta dikenakan pajak secara utuh namun dikenai pajak secara bertahap. Jadi, pengenaan pajaknya akan dibebankan kepada wajib pajak dengan bertahap.
Pajak penghasilan (PPh) dalam pengenaan pajaknya juga harus mempertimbangkan batasan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun pajak tersebut. Jika besaran penghasilan yang didapatkan atau diperoleh wajib pajak kurang dari nominal besaran PTKP yang telah ditentukan, maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Wajib pajak bersangkutan hanya perlu untuk melakukan kewajiban dalam melakukan pelaporan pajak dengan SPT Nihil.
Pajak progresif memiliki pengertian sebagai tarif pajak dengan persentase yang semakin besar seiring dengan banyaknya penghasilan yang didapatkan atau diterima wajib pajak. Penghasilan yang didapatkan tersebut menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan. Dimana pajak progresif penghasilan ini akan ditetapkan pada perorangan atau individu. Berdasarkan UU No 26 tahun 2008, ada beberapa lapisan yaitu:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang mencapai nominal Rp 50 juta akan dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang mencapai nominal lebih dari 50 juta sampai 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang lebih besar dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta akan dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang lebih besar dari RP 500 juta akan dikenakan tarif pajak mencapai 30%.
Terdapat dua komponen penting dalam penghitungan pajak yang perlu diketahui, sebelum anda menghitung besarnya pajak yang ditagihkan. Komponen tersebut yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP kategori penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan besarnya telah ditentukan oleh pemerintah. Nominal PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp 54.000.000 untuk setiap wajib pajak yang tidak menikah dan belum memiliki tanggungan. Sedangkan untuk wajib pajak yang sudah menikah, nominalnya akan ditambah dengan Rp 4.500.000. demikian pula untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan maka nominal PTKP akan ditambah Rp 4.500.000 untuk setiap tanggungan. Kaitannya dengan hal ini, tanggungan yang dimaksud maksimal 3 tanggungan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Tegal Paling Ahli yang Penting untuk Mengurus Pajak Perusahaan
Kemudian untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan sisa dari penghasilan yang dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tersebut. Komponen yang diperoleh dari hasil penghitungan tersebut, akan dihitung sebagai dasar atas pengenaan tarif pajak. Secara umum, rumus dalam penghitungan pajak penghasilan bisa dituliskan sebagaimana berikut:
PPh 21= tarif pajak x (penghasilan-pengurang)
Tarif pajak yang dimaksud di atas adalah besarnya persentase yang sesuai dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Kemudian pengurang yang dimaksud di atas termasuk dalam komponen PTKP dan iuran-iuran yang dipotong dari penghasilan. Potongan tersebut seperti iuran BPJS, iuran dana pensiun, dan jenis potongan lainnya dan besarnya bisa berbeda pada setiap individu. Status kepegawaian dari wajib pajak bersangkutan juga bisa menentukan besaran nominal dari komponen pengurang di atas.
Pengenaan dan penghitungan pajak yang menggunakan prinsip tarif progresif, maka ketika penghasilan kena pajak tarifnya kemudian dihitung secara bertahap. Tentu jumlah tarif pajak akan jauh berbeda jika dibandingkan dengan penghitungan tarif secara langsung. Model perhitungan pajak progresif, akan didapatkan jumlah pajak penghasilan yang nilainya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam undang-undang pajak. Semakin tinggi penghasilan yang didapatkan setiap tahunnya, maka beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan juga semakin besar nilainya.
Demikian penjelasan terkait dengan pajak penghasilan progresif. Setiap ketentuan pajak perlu untuk dipahami dengan baik agar pajak bisa terlaksana dengan efektif. Apabila anda yang sedang berada di Tegal memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan layanan mengurus pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.