Jasa Konsultan Pajak Bali – Perpajakan adalah hal yang erat kaitannya bagi seseorang yang memiliki perusahaan. Dimana mereka sudah tidak asing lagi dengan setiap proses administrasi perpajakan. Pajak sendiri telah menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak baik itu bersifat perorangan maupun badan. Meski begitu, ketentuan dalam pembayaran pajak masih dianggap rumit dan cukup membingungkan bagi banyak orang awam. Apalagi mereka yang memiliki perusahaan yang mana merupakan wajib pajak badan. Dimana sebagai wajib pajak badan, tentu anda akan memiliki berbagai kewajiban pajak dengan peraturan yang cukup kompleks. Sehingga sangat penting bagi anda untuk mengenal dan memahami dengan baik setiap kewajiban pajak yang ada.
Sebagai wajib pajak badan yang memiliki suatu perusahaan, anda perlu untuk mengenal beberapa jenis pajak yang akan di bebankan kepada perusahaan anda. Umumnya, suatu perusahaan bisa dikenai beban pajak seperti PPh, PPN, PPNBM, dan PBB. Keempat pajak tersebut jelas memiliki ketentuan yang cukup berbeda. Namun, yang paling sering dijumpai dari perpajakan suatu perusahaan yaitu PPh dan PPN. Dimana setiap perusahaan yang merupakan wajib pajak badan dan memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak, tentu akan bersinggungan dengan kedua pajak tersebut.
Bagi wajib pajak khususnya wajib pajak badan, PPh dan PPN bukan lagi merupakan hal yang asing. Secara garis besar, antara PPh dan PPN memiliki perbedaan sebagaimana berikut:
- Objek pajak yang dikenakan atas PPh akan dibebankan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak. Sedangkan objek PPN akan dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi.
- PPh akan dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan, sedangkan untuk PPN akan dibebankan kepada pihak konsumen akhir, bukan oleh pihak produsen.
- Perbedaan antara PPh dan PPN juga bisa dilihat dari letak jenis pajaknya. Dimana PPN akan terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran. Dan untuk PPh biasanya terdiri dari beberapa jenis pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
- Tarif potongan yang dikenakan atas PPh dan PPN juga memiliki perbedaan. Dimana PPN dikenakan tarif 10% sedangkan untuk tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis pajaknya.
Baca Juga: Inilah Beberapa Perbedaan Antara PPN dan PPnBM
Lebih lanjut, pengertian dari Pajak Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh merupakan pajak yang bisa dikenakan seorang wajib pajak atas penghasilan yang diterima. Cakupan dari PPh tersebut biasanya meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang akan diterima. Baik pertambahan nilai ekonomis tersebut bisa diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun. PPh juga akan dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki atau yang memperoleh penghasilan. Tarif dari potongan PPh berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya. Beberapa jenis PPh yang bisa dikenakan pada suatu perusahaan bisa meliputi berikut ini:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21
- Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22
- Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23
- Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25
- Pajak Penghasilan Pasal 26 atau PPh 26
- Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh 29
Kemudian untuk Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih dikenal dengan PPN merupakan pajak yang bisa dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. PPN sendiri akan dikenakan untuk semua wajib pajak baik itu orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah. Dalam ketentuan PPN, pihak yang akan menanggung pajak adalah pihak konsumen akhir. PPN memiliki tariff tunggal, berbeda dengan PPh yang tarifnya perlu disesuaikan dengan jenis pajak. Tarif yang dikenakan untuk pemungutan PPN yaitu 10% dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Apabila anda yang berada di Bali memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.