Pahami Pajak untuk Jasa Konstruksi dengan Cermat

Layanan Mengurus Pajak Jakarta Selatan – Pajak merupakan salah satu kewajiban yang bisa dimiliki oleh siapa saja serta dikenakan atas berbagai hal maupun kegiatan. Kaitannya dengan pajak, tentu kita mengenal wajib pajak baik itu pribadi ataupun badan yang berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran pajak. Wajib pajak badan bisanya berhubungan degan suatu perusahaan atau badan usaha. Saat ini, Pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan baru memunculkan banyak perusahaan jasa konstruksi. Tidak sedikit pengusaha yang mulai berinvestasi pada bisnis jasa konstruksi. Tentu sebagai wajib pajak badan, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi memiliki tanggungjawab atas pembayaran pajak.

Dalam bidang usaha jasa konstruksi juga tidak luput dari kewajiban pajak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pajak. Umumnya, yang akan menjadi suatu kewajiban pajak adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha jasa konstruksi tersebut. Pajak yang akan dikenakan pada bidang tersebut bersifat final. Dan subjek pajak atas usaha di bidang jasa konstruksi adalah kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi bersangkutan. Dalam peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006, pajak penghasilan jasa konstruksi berlaku bagi perusahaan yang sudah maupun memiliki sertifikasi dan kualifikasi.

Aturan yang berkaitan dengan PPh usaha jasa konstruksi tercakup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009. Jasa konstruksi sendiri merupakan layanan jasa konsultasi yang berhubungan dengan perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Jasa konstruksi akan memulai proses konstruksi dari tahap awal yaitu dengan konsultasi sampai dengan tahap akhir ketika sebuah bangunan selesai dikerjakan dengan baik. Berdasarkan dengan PPh Final Pasal 4 Ayat 2, bentuk usaha jasa konstruksi bisa dikategorikan sebagaimana berikut:

  1. Jasa Perencanaan Konstruksi

Dalam hal ini jasa tersebut berkaitan dengan bidang perencanaan konstruksi dan penyusunan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan sebuah bangunan fisik.

  1. Jasa Pelaksana Konstruksi

Dalam kategori ini, jasa yang diberikan berkaitan dengan bidang pelaksanaan jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatannya dalam merealisasikan asil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lainnya. Termasuk dengan pekerjaan konstruksi yang terintegrasi, yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan antara perencanaan dan pembangunan.

  • Jasa Pengawasan Konstruksi

Pemberian jasa yang meliputi bidang pengawasan jasa konstruksi untuk melaksanakan aktivitas pengawasan. Dimana pengawasan dilakukan sejak awal  proses konstruksi hingga terselesaikannya pelaksanaan konstruksi, yang aman termasuk di dalamnya kelompok jasa penilai.

Baca Juga: Konsultan Pajak Jakarta Selatan Paling Ahli dan Pentingnya untuk Mengurus Masalah Pajak Anda

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ketentuan terkait pajak dapat diterapkan ketika pemenuhan persyaratan dari pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi. Dimana izin usaha dan sertifikasi tersebut didapatkan dari lembaga berwenang seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Berdasarkan dengan sertifikat jasa konstruksi yang telah diperoleh, maka tarif atas pengenaan pajaknya meliputi berikut ini:

  • Tarif pajak 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang memiliki kualifikasi kecil
  • Tarif pajak 3% untuk jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha dengan kualifikasi menengah atau besar
  • Tarif pajak 4% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan yang diberlakukan baik untuk pengusaha berkualifikasi kecil, menegah atau besar.

Namun, apabila Sertifikat Badan Usaha atau SBU atas usaha jasa konstruksi yang dimiliki sudah tidak berlaku, maka ketentuan tarif pajaknya bisa meliputi:

  • Tarif pajak 4% untuk jasa pelaksanaan konstruksi
  • Tarif pajak 6% untuk jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi

Kemudian jika pihak pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, maka pengenaan pajak juga berbeda. Dimana pajak yang dikenakan bukan menggunakan tarif PPh Final, namun yang dikenakan adalah:

  • PPh pasal 23 untuk pengusaha jasa konstruksi berbentuk perusahaan atau badan.
  • PPh pasal 21 untuk pengusaha jasa konstruksi yang merupakan orang pribadi atsu wajib pajak orang pribadi.

Pembayaran untuk PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi bisa dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh pihak kontraktor. Pelunasan untuk PPh dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa dengan status sebagai pemotong PPh, bisa dilakukan melalui pemotongan PPh oleh pengguna jasa itu sendiri. Namun ketika pihak yang menggunakan jasa bukan pemotong PPh, maka pihak kontraktor yang berstatus sebagai pemberi jasa dan penerima penghasilan, wajib untuk menyetorkan pajaknya.

Apabila anda yang berada di Jakarta Selatan memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.