Kenali tentang Pajak untuk Persewaan Bangunan

Jasa Konsultan Pajak Jakarta Selatan – Pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan dan menjadi kewajiban wajib pajak, bisa meliputi banyak hal. Seperti pajak penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan. Dimana pajak tersebut biasanya berhubungan dengan wajib pajak badan. Penghasilan yang diterima badan usaha dari persewaan bangunan berupa rumah, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, dan lainnya akan terutang Pajak Penghasilan. Dimana pajak penghasilan yang dikenakan bersifat final. Anda sebagai wajib pajak tentu harus mengetahui tentang kewajiban pajak terebut.

Perlu diketahui bahwa besaran tarif pajak yang akan dikenakan atas penghasilan sewa tersebut adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Ini berlaku baik bagi pihak yang menyewakan wajib pajak orang pribadi maupun merupakan wajib pajak badan. Jumlah bruto nilai persewaan yang dimaksud merupakan jumlah keseluruhan yang akan dibayarkan oleh pihak yang menyewa dalam bentuk apapun. Dimana bisa berkaitan dengan bangunan seperti biaya untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya. Pemotongan atas PPh final atau dikenal dengan Pasal 4 ayat 2, diterima dari persewaan bangunan dengan ketentuan:

  • Ketika pihak yang menyewa merupakan badan pemerintah, dimana merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Kemudian penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Serta orang pribadi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pajak yang terutang wajib untuk dipotong oleh pihak yang menyewa. Selanjutnya, pihak yang menyewa wajib untuk memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan atau yang menerima penghasilan dari persewaan tersebut.
  • Apabila pihak yang menyewa adalah orang pribadi dan bukan merupakan subjek pajak penghasilan selain yang disebutkan di atas, maka berbeda ketentuannya. Dimana pajak penghasilan yang terutang wajib untuk dibayarkan sendiri oleh pihak yang menyewakan.
  • Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari persewaan bangunan, akan terutang pada waktu pembayaran tergantung dengan peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Baca Juga: Pahami Pajak untuk Jasa Konstruksi dengan Cermat

  • Dalam PPh atas persewaan terutang perlu untuk dilunasi melalui pemotongan pajak oleh pihak penyewa. Maka untuk penyetoran pajaknya dapat dilakukan melalui bank persepsi dan Kantor Pos yang selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Pembayaran atas pajak yang terutang atas sewa bangunan dilaporkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
  • Untuk pelaporan pemotongan dan penyetoran pajak dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Pelaporan selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
  • Dalam hal PPh yang terutang atas sewa harus disetorkan sendiri oleh pihak yang menyewakan. Pihak yang menyewakan wajib untuk menyetorkan PPh yang terutang pada bank presepsi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Untuk orang pribadi atau wajib pajak perorangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu:

  • Akuntan
  • Dokter
  • Notaris
  • Arsitek
  • Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Namun dengan pengecualian PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, atau yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha. Yang mana terdapat penyelenggaraan pembukuan. Dan yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di dalam negeri.

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan atas persewaan tanah bangunan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) sebagai Pemotong Pajak. Dimana mereka akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan bangunan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri bersangkutan.

Apabila anda yang berada di Jakarta Selatan memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.