Jasa Konsultan Pajak Tangerang – Deposito merupakan salah satu instrumen dalam berinvestasi yang cukup digemari banyak orang. Dimana deposito menjadi instrumen investasi yang terjamin keamanannya dalam proses pengembangan dana yang dilakukan. Keuntungan dalam investasi bisa didapatkan dari deposito. Namun, masih ada sebagian orang yang belum mengenal dan mengetahui pajak yang dikenakan untuk deposito. Dimana pajak deposito umumnya dikenakan atas bunga deposito yang didapatkan.
Deposito hampir sama dengan tabungan pada umumnya, namun dengan beberapa ketentuan yang berbeda yaitu adanya jatuh tempo saat akan menarik dana. Penarikan deposito tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Proses penarikan dana deposito harus dilakukan sesuai dengan tempo yang telah ditentukan. Keunggulan deposito adalah suka bunganya yang tinggi melebihi jenis tabungan biasa. Sehingga, banyak orang yang memilihnya untuk menabung sekaligus berinvestasi. Bunga deposito yang diterima akan menjadi objek pajak, sehingga dana akhir yang kamu dapatkan sudah terkena potongan pajak. Pajak yang dibebankan atas bunga deposito tersebut merupakan pajak penghasilan atau PPh.
Pajak yang dikenakan atas suku bunga deposito yang anda dapatkan telah ditetapkan dan diatur sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, pajak yang akan dikenakan deposito yaitu penghasilan yang berupa bunga deposito akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Selanjutnya bunga deposito yang diterima ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Jadi ketika anda akan mencairkan dana deposito, maka suku bunga deposito yang didapatkan tidak sama persis. Karena suku bunganya sudah dikurangi untuk pembayaran pajak yang dibebankan atas bunga deposito yang diperoleh tersebut. Perhitungan pajak penghasilan untuk bunga deposito pada dasarnya diambil dari suku bunga bukan dari jumlah total deposito yang dimiliki. Oleh karena itu, saat suku bunga yang diterima semakin besar maka pajak yang harus dibayarkan juga semakin besar. Dasar pengenaan pajak atas bunga deposito yaitu berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2. Sehingga, bunga deposito menjadi objek yang dikenai pajak seperti yang disebutkan dalam PPh Pasal 4 ayat 2.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Atas Penghasilan Wajib Pajak Pribadi
Besarnya pajak yang akan dikenakan atas bunga deposito yaitu sebesar 20% untuk besaran deposito lebih dari Rp7.500.000. Dimana nantinya nilai suku bunga yang anda terima akan dikurangi terlebih dulu oleh besaran pajak yang harus dibayarkan. Sedangkan untuk nilai deposito yang kurang dari Rp7.500.000 maka tidak akan dikenakan pemotongan pajak atas bunga deposito. Deposito sendiri memiliki 3 jenis deposito yaitu deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito. Ketiga jenis deposito tersebut memiliki keunggulan serta karakteristik masing-masing yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan anda. Bunga deposito akan dibayarkan pada masa akhir periode yang sudah di tentukan atau dipilih di awal.
Perbedaan dari tabungan dan deposito adalah adanya jangka waktu, dimana deposito memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan. Jadi dana yang didepositkan bisa diambil atau dicairkan setelah jangka waktu yang telah disepakati di awal. Untuk itu, sebelum anda memulai deposito pastikan terlebih dahulu dan rencanakan dengan baik berapa lama anda akan membutuhkan dana tersebut kembali. Jadi untuk bisa memperoleh keuntungan maksimal dari deposito, anda perlu menentukan dengan bijak jangka waktu yang akan dipilih. Apabila anda menemui kendala ataupun masalah terkait dengan pajak atas bunga deposito, anda bisa menggunakan layanan jasa konsultan pajak.
Apabila anda yang berada di Tangerang memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.