Konsultasi Pajak – Kami sebagai konsultan pajak Surabaya ingin memberikan satu hal tentang wajib pajak. Bahwa sebagai wajib pajak, anda tentu sering menjumpai istilah pajak penghasilan atau yang disingkat dengan PPh. Dimana pajak ini merupakan jenis pajak subjektif sehingga subjek pajak memiliki arti yang penting dalam penerapan sistem perpajakannya. Subjek pajak sendiri merupakan pihak yang akan dibebani atau dikenakan pajak. Salah satu tolak ukur dalam menentukan apakah seseorang berkewajiban untuk memenuhi pajak atas penghasilan yang diperolehnya adalah subjek pajak. Jadi, bisa disimpulkan bahwa subjek pajak berperan penting dalam menentukan kewajiban pajak penghasilannya.
Anda perlu untuk bisa mengidentifikasi pihak yang menjadi subjek pajak guna melaksanakan kewajiban pajak. Identifikasi subjek pajak diperlukan untuk mengalokasikan kewajiban PPh, yaitu siapa yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ini juga diperlukan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak yang bisa memiliki penghasilan yang bisa dikenai pajak. Sehingga bisa diketahui batasan dari suatu entitas yang memiliki kewajiban dalam membayar pajak. Secara konsep, subjek pajak adalah orang pribadi dan badan yang ditetapkan oleh undang-undang PPh untuk dikenai pajak. Dalam Undang-undang perpajakan telah ditentukan siapa saja yang menjadi subjek pajak dengan ketentuan yang jelas dan komprehensif. Dimana hal tersebut mencakup pihak yang menjadi subjek pajak dan kategorisasi dari setiap subjek pajak.
Ketentuan terkait dengan subjek pajak di Indonesia telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh. Berdasarkan ketentuan tersebut, subjek pajak bisa dikategorikan sebagaimana berikut:
- Orang pribadi
Subjek pajak orang pribadi yang ditetapkan di Indonesia menganut model keluarga. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 74/2011. Sementara itu, orang pribadi yang menjadi subjek pajak mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
- Warisan yang belum terbagi
Warisan yang belum terbagi telah ditetapkan sebagai subjek pajak. Hal ini dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan dari warisan tetap bisa dilaksanakan. Ini karena warisan yang ditinggalkan dan belum dibagikan kepada ahli waris, dapat memberikan penghasilan meskipun pewaris sendiri telah meninggal dunia.
Baca Juga: Anda di Surabaya? Inilah Pentingnya Menggunakan Konsultan Pajak Surabaya
- Badan
Badan sebagai subjek pajak bisa didefinisikan sebagai sekumpulan orang. Dan modal yang merupakan suatu kesatuan, baik itu yang melakukan usaha ataupun tidak. Badan disini dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dan lain sebagainya.
- Bentuk Usaha Tetap(BUT)
BUT adalah suatu bentuk usaha yang ada di Indonesia dan dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri. Subjek pajak yang dimaksud baik merupakan orang pribadi maupun badan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Subjek pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek pajak berbeda-beda satu dan lainnya. Bahkan, tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan atau beban atas pajak seperti pembayaran dan pelaporan pajak yang sama. Pembagian subjek pajak yang umumnya dikenal adalah subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi. Namun, ada pengecualian yaitu badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Dan orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Serta badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.