Ketahui Objek Pajak Penghasilan (PPh) Sebelum Menghitung Pajak

Jasa Pajak – Dalam perpajakan kami konsultan pajak Surabaya mengenal jenis pajak yang berbeda-beda. Dimana dalam jenis pajak tersebut tentunya memiliki objek pajak yang ditetapkan. Secara sederhana, objek pajak bisa diartikan sebagai sumber pendapatan yang akan dikenai beban pajak. Objek pajak sendiri akan mengikuti subjek pajaknya, yang mana objek pajak bisa dilihat dari subjek pajak bersangkutan. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban pajak biasa disebut sebagai wajib pajak.

Kaitannya dengan objek pajak, maka perlu untuk memerhatikan jenis pajaknya. Kali ini akan dibahas mengenai objek PPh, yang mana merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh seorang wajib pajak. Penghasilan yang diterima tersebut bisa diperoleh oleh seorang wajib pajak baik dari dalam maupun luar negeri.

Pada umumnya, yang menjadi suatu objek dari pengenaan atas PPh atau pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima. Namun, untuk penentuan objek PPh ini bukannya tanpa batasan. Dimana pada kenyataannya terdapat pula jenis penghasilan tertentu yang dilakukan pengecualian atas pengenaan PPh. Objek PPh sendiri pada dasarnya bisa dikategorikan sebagaimana berikut:

1.    Penghasilan yang diperoleh dari hubungan pekerjaan

Ini adalah penghasilan yang didapatkan dari adanya hubungan antara karyawan dan pihak yang memberi pekerjaan. Seperti misalnya gaji, honorarium, tunjangan, upah dan lain sebagainya.

2.    Penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha

Penghasilan yang dimaksud didefinisikan sebagai penghasilan dari kegiatan yang dilakukan seseorang secara teratur untuk dapat menghasilkan suatu keuntungan. Misalnya, dengan melakukan perdagangan ataupu melakukan suatu kegiatan usaha.

3.    Penghasilan modal

Ini merupakan penghasilan yang diperoleh sebagai suatu imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Seperti bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta dan lainnya.

4.    Penghasilan lainnya

Penghasilan ini mencakup segala sesuatu yang memenuhi konsep dasar penghasilan. Namun, penghasilan tersebut tidak termasuk dalam jenis penghasilan dari hubungan pekerjaan, penghasilan dari kegiatan usaha, atau penghasilan modal. Seperti misalnya hadiah dan penghargaan, pembebasan utang, beasiswa, dan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Mengenal Kriteria Subjek Pajak Bersama Konsultan Pajak Surabaya

Terlepas dari kategori objek PPh yang sudah disebutkan di atas, dalam praktiknya konsultan pajak Surabaya, penentuan objek pajak didasarkan pada ketentuan yang ada. Apakah suatu jenis penghasilan yang didapatkan merupakan objek PPh atau tidak, hal ini ditentukan oleh perundang-undangan PPh yang berlaku. Pendapatan yang diperoleh tersebut bisa menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Lebih lanjut mengenai objek PPh bisa dilihat melalui ulasan berikut ini:

  • Penggantian atau imbalan
  • Hadiah
  • Laba atau keuntungan usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak
  • Bunga
  • Dividen
  • Royalty
  • Sewa
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran perkumpulan yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Surplus Bank Indonesia

Untuk menyelesaikan masalah pajak anda dengan baik dalam waktu singkat, gunakanlah jasa pajak. Kewajiban pajak dan segala administrasi pajak anda akan terselesaikan dengan baik dengan sangat efektif.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.