Inilah Pembahasan tentang Pajak yang Dikenakan Atas Hadiah

Konsultan Pajak – Pembahasan ini adalah untuk Anda yang di Surabaya maupun di seluruh Indonesia. Pajak penghasilan memiliki jenis yang sangat beragam sesuai dengan karakteristiknya. Pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh, juga akan dikenai atas hadiah. Dimana hadiah yang diperoleh dari undian, lomba yang dilakukan dengan sistem undian dan tidak merupakan sebuah imbalan akan memiliki beban pajak. Hadiah lomba yang dimaksud bisa berupa uang tunai ataupun dalam bentuk non-tunai dengan nilai yang cukup beragam. Berikut ini akan dibahas pajak yang mungkin dikenakan atas hadiah yang diperoleh seseorang.

Anda tentunya sering melihat banyak acara di televisi yang memberikan hadiah dari program undian. Terdapat pula seseorang yang menerima hadiah undian dari keikutsertaannya dalam suatu acara perlombaan. Definisi dari hadiah sendiri adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan kepada seseorang melalui suatu program undian. Sementara itu, pengertian dari hadiah atau penghargaan perlombaan adalah suatu imbalan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan telah mengatur ketentuan pajak atas Hadiah Undian. Dimana dalam peraturan tersebut telah disebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dalam bentuk apapun akan dikenai potongan pajak. Yang mana hadiah tersebut akan dipungut atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau PPh final. Bahkan Dirjen Pajak juga mengeluarkan peraturan sehubungan terkait pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah. Ini bertujuan ntuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran dam proses pelaksanaan pajak yang dikenakan atas hadiah tersebut.

Baca Juga: Melihat Pentingnya Peran Konsultan Pajak Surabaya

Pajak yang akan diterima oleh wajib pajak atas hadiah yang didapatkannya adalah PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25%. Tarif pajak tersebut dikenai atas penghasilan dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, memiliki perbedaan dalam pengenaannya. Dimana hadiah yang didapatkan dari kegiatan dan penghargaan akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat tidak final dengan ketentuan sebagaimana berikut ini:

  • Pihak yang menerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri. Dimana akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.
  • Pihak penerima penghasilan yang merupakan wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  • Pihak yang menerima penghasilan berupa wajib pajak badan termasuk BUT, akan dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4. Dimana pajak yang dikenakan sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan PPh sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tidak berlaku bagi hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa yang diberikan kepada konsumen akhir. Dimana hadiah tersebut diberikan pada konsumen akhir atau pembeli tanpa diundi. Serta hadiah tersebut akan diterima langsung oleh konsumen akhir ketika pembelian barang bersangkutan.

Pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh adalah pihak penyelenggara undian. Kemudian pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi ataupun lainnya. Dimana penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan melalui suatu program undian. Ini berarti bahwa kewajiban dalam membayarkan PPh atas pajak dari hadiah undian akan ditanggung oleh pihak pemenang. Namun, dalam pemotongannya akan dipotong oleh pihak penyelenggara program undian tersebut.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.