Pajak Atas Transaksi Jual Beli Rumah untuk Anda Pelajari

Jasa Konsultan Pajak – Memiliki hunian atau rumah baik di Surabaya atau dimanapun yang nyaman tentunya adalah kebutuhan pokok bagi setiap orang. Bahkan saat ini ada banyak sekali jasa yang menyediakan layanan transaksi jual beli rumah. Dalam setiap transaksi jual beli atau transaksi ekonomi, tentu anda akan menerima pengenaan atas beban pajak. Transaksi dalm jual beli rumah tidak hanya melibatkan besarnya nilai penawaran, namun juga mencakup satu komponen penting yang perlu diperhatikan yaitu pajak jual beli rumah. Sebagaimana dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Negara, dimana di dalam transaksi jual-beli rumah akan ada pajak penjualan rumah pada komponen biaya.

Sebelum mengetahui bagaimana pajak atas jual beli rumah, anda perlu untuk terlebih dulu mengenal istilah NJOP dan NJKP. Dimana kedua istilah tersebut penting dan menjadi dasar atas pengenaan beban pajak nantinya. Masalah pajak memang cukup kompleks, sehingga menggunakan konsultan pajak Surabaya sangatlah perlu. NJOP  atau Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata atau taksiran yang bisa diberlakukan atas suatu bangunan. Penentuan untuk harga properti tersebut didasarkan pada perbaikan harga dengan objek sejenis lainnya, berikut luas dan zona wilayah properti. Besaran yang diberlakukan untuk NJOP akan ditetapkan oleh pemerintah setiap tiga tahun sekali melalui Kementerian Keuangan.

Selanjutnya adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak, ini merupakan bagian dari NJOP. NJKP adalah besarnya nilai dari penjualan objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terhutang. Penting untuk menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya dalam mengurus masalah pajak secara efektif. Sementara itu, pajak yang diberlakukan atas jual beli rumah terdiri atas beberapa komponen. Beberapa komponen di antaranya akan menjadi kewajiban bagi pihak penjual dan komponen lainnya akan menjadi kewajiban bagi pihak pembeli. Secara garis besar, pajak akan dikenai atas jual beli rumah diantaranya meliputi:

Baca Juga: Tahukah Anda tentang Pajak yang Bisa Dikenakan Atas Event?

1.    PPh (Pajak Penghasilan)

Pajak ini adalah pajak yang akan menjadi tanggungjawab bagi pihak penjual. Dimana pihak penjual merupakan orang yang akan menerima uang dari hasil transaksi yang telah dilakukan. Besarnya tarif PPh yang dibebankan atas transaksi jual beli rumah adalah sebesar 2,5%. Ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan. Untuk pembayarannya, akan dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga yang telah disepakati.

2.    PBB (Pajak Bumi Bangunan)

Pajak ini merupakan komponen penting dalam pajak jual beli rumah yang menjadi kewajiban bagi pihak penjual. Pajak ini biasanya akan dibayarkan hanya sekali setiap tahunnya. Untuk itu, bagi pihak penjual perlu untuk memastikan bahwa PBB telah dilunasi terlebih dulu sebelum melakukan transaksi jual beli.

3.    PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Umumnya, pajak ini memiliki tarif atau nilai pajak sebesar 10% dari harga transaksi yang dilakukan. Pajak ini adalah komponen yang menjadi kewajiban bagi pihak pembeli. Jika proses pembelian dilakukan melalui suatu gen, developer, atau pihak lain yang termasuk dalam kategori PKP, maka PPN dibayarkan kepada pihak tersebut. Namun jika proses pembelian dilakukan secara langsung ke perseorangan, maka untuk PPN akan disetorkan sendiri dari pihak pembeli ke kas Negara.

Selain komponen pajak tersebut di atas, anda juga perlu untuk mengetahui biaya lainnya yang harus ditanggung ketika melakukan pembelian rumah.

1.    Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat sangatlah penting untuk mengetahui legalitas dari sertifikat rumah yang akan anda ibeli. Untuk itu, ini harus dilakukan dengan baik untuk terhindar dari proses pembelian rumah yang bermasalah.

2.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah beban pajak atas penjualan rumah yang akan ditanggung oleh pihak pembeli. Biaya BPHTB ini hampir sama dengan pengenaan PPh bagi pihak penjual. Tarif untuk BPHTB ini mencapai 5% dari harga jual atau nilai rumah yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sedangkan untuk jumlah NPOPTKP sendiri telah ditentukan oleh setiap peraturan pemerintah daerah bersangkutan.

3.    Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Pembuatan Akta Jual Beli juga dikenai biaya yaitu 1% dari nilai transaksi jual beli tersebut. Biaya untuk pembuatan akata ini akan ditanggung oleh pihak pembeli dengan pengecualian adanya kesepakatan lebih lanjut dengan pihak penjual. Biasanya, PPAT yang memiliki tanggung jawab untuk meminta biaya lebih dari 1%, tetapi jumlah tersebut masih bisa dinegosiasi terutama jika rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

4.    Biaya Balik Nama Sertifikat

Untuk proses Balik Nama sertifikat aka nada biaya yang dikenakan biasanya sebesar 2% dari nilai transaksi. Ini akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah (Perda) yang berlaku dimana bangunan tersebut berdiri. Pihak pembeli biasanya harus melakukan proses balik nama tersebut sendiri, kecuali jika rumah dibeli langsung dari pihak developer.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.