Konsultan Pajak – Setiap usaha atau bisnis yang dilakukan baik di Surabaya atau dimanapun, tentu bisa dikenai beban atas pajak. Dimana dalam dunia usaha memiliki kewajiban sebagai wajib pajak badan yang harus melaksanakan pembayaran pajak. Seperti salah satunya yaitu CV atau yang lebih dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer. Ini adalah bentuk dari badan usaha yang terbentuk dari suatu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai pengusaha yang menjalankan badan usaha CV, tentu anda harus mengetahui ketentuan pajak yang akan diberlakukan.
Perpajakan yang dikenakan untuk badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) memiliki berbagai aspek tentang perpajakan yang perlu untuk dipahami dengan baik. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda menyelesaikan pajak usaha anda. CV memiliki tanggungjawab dan kewajiban yang sama dengan bentuk usaha lainnya dalam melaksanakan pembayaran pajak. Beberapa ketentuan berikut ini perlu diketahui terkait dengan perpajakan yang dibebankan pada CV, seperti:
- Kewajiban pajak subjektif yang diberlakukan untuk CV dimulai saat CV didirikan dan berakhir pada saat dibubarkan
- Objek pajak yang berlaku atas CV adalah penghasilan. Ini adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan tersebut. Yang mana termasuk atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya.
- Mengingat CV adalah bentuk badan usaha yang menjadi subjek pajak, maka hak dan kewajiban CV sama seperti dengan PT menurut UU Pajak.
Pada umumnya jenis pajak yang harus dipenuhi oleh CV diantaranya yaitu:
- Apabila CV membayarkan penghasilan kepada karyawannya, maka harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21
- Apabila CV telah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan yang terutang PPN, maka harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10%
- Apabila CV melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, maka akan dipungut PPN dan PPh Pasal 22 atau 23
- Apabila CV melakukan penjualan atau penyewaan tanah dan bangunan, maka harus memotong serta menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final
- CV harus membayarkan angsuran atas beban PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku
- Apabila CV telah memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negeri tersebut, maka pajak yang telah dipotong dapat dijadikan kredit pajak. Dimana ini akan disesuaikan dengan mekanisme pengkreditan pajak.
Baca Juga: Pajak Atas Transaksi Jual Beli Rumah Untuk Diketahui
Berbeda halnya dengan PT, CV memiliki ketentuan khusus terkait dengan perpajakannya. Ketentuan tersebut yaitu bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Dimana termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, maka dikecualikan dari objek pajak. Ketentuan tersebut merupakan salah satu alasan yang membuat pendirian CV sebenarnya lebih menguntungkan di Indonesia dibandingkan Badan Usaha lainnya. Hal ini dikarenakan, dalam pengenaan pajak CV hanya akan dikenakan satu kali saja. Yaitu dikenakan pada saat CV memperoleh atau mendapatkan laba ataupun keuntungan. Ketika laba atau keuntungan yang diperoleh tersebut dibagikan kepada sekutu sebagai pengambilan dana, maka dikecualikan dari ketentuan objek pajak.
Dalam hal terkait dengan pengenaan pajak atas Badan Usaha dari penghasilan atau transaksi yang dilakukan oleh CV setiap bulan. Pada dasarnya akan dikenai beban pajak yang besarnya pajak tersebut bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh. Untuk memudahkan urusan pajak perusahaan anda, gunakanlah jasa konsultan pajak Surabaya.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.