Pelajari Bunga Tabungan Deposito Sebagai Objek Salah Satu Pajak Penghasilan

Jasa Konsultan Pajak – Tabungan adalah hal yang sudah sangat familier dengan setiap orang di Surabaya atau dimanapun itu. Karena dengan tabungan, setiap orang bisa memperoleh manfaat. Ada banyak jenis tabungan yang bisa dipilih seseorang sebagai salah satu sarana dalam melakukan investasi. Seperti salah satunya tabungan berjangka atau deposito. Dalam perpajakan, salah satu objek pajak yang bisa dikenakan atas pajak penghasilan adalah bunga deposito. Ini termasuk ke dalam jenis objek pajak yang bersifat final. Objek dari PPh final ini merupakan penghasilan yang bentuknya bunga diskonto. Berikut ini penjelasan lebih lanjut terkait objek pajak penghasilan, bunga deposito yang sifatnya final.

Penghasilan yang berupa bunga deposito yang diterima atau diperoleh dari tabungan, termasuk dalam objek pajak penghasilan seperti yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan. Pemotongan untuk PPh final dari bunga deposito ini bisa dilakukan oleh bank yang didirikan atau tempat kedudukannya berada di Negara Indonesia, bank Indonesia, serta cabang bank luar negeri. Sebagai salah satu sumber dana yang besar dan produk yang menjadi unggulan, maka pihak bank memiliki strategi dalam meningkatkan jumlah pengguna produk tabungan. Ini bisa dilihat dari ketersediaan berbagai macam jenis produk tabungan memiliki manfaat dan keuntungan masing-masing. Secara umum, berdasarkan dengan kepemilikannya, tabungan dibedakan menjadi:

  • Rekening tabungan tunggal

Rekening tabungan tunggal ini merupakan jenis rekening yang status kepemilikannya terdiri dari satu orang saja atau dimiliki oleh satu orang.

  • Rekening tabungan gabungan (Joint Account)

Rekening tabungan ini adalah rekening tabungan yang memiliki status kepemilikan lebih dari satu orang. Dimana pihak pemilik rekening gabungan biasanya terdiri dari dua orang, namun bisa saja juga lebih dari dua orang (tergantung pada kebijakan setiap bank).

Baca Juga: Pelajari Apa Itu Subjek Pajak Sebelum Melaksanakan Kewajiban Pajak Anda

Salah satu model simpanan di bank yang diminati oleh banyak orang karena suku bunganya yang tinggi adalah tabungan berjangka Deposito. Penghasilan yang diperoleh dari bunga tabungan deposito anda, akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Anda bisa melakukan konsultasi pajak dengan konsultan pajak Surabaya untuk membantu menghitung pajak deposito anda. Peraturan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 final tersebut merujuk pada:

  • Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016

Sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas, maka deposito yang dimaksud adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dasar yang digunakan dalam pengenaan pajak atas bunga deposito di dasarkan pada PPh Pasal 4 ayat 2. Yaitu pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang memiliki sifat final dan tidak dapat untuk dilakukan pengkreditan dengan Pajak Penghasilan terutang.

Besarnya pajak yang dikenakan untuk bunga deposito umumnya sebesar 20%. Ini berlaku untuk nominal deposito yang lebih dari Rp7.500.000. Dimana nantinya nilai suku bunga yang diperoleh akan dikurangi oleh besaran pajak yang dikenakan. Sedangkan untuk nilai atau nominal deposito yang besarannya kurang dari Rp7.500.000, maka tidak dikenai pemotongan pajak atas bunga deposito yang didapatkan. Konsultan pajak Surabaya bisa membantu anda melakukan penghitungan pajak deposito dengan lebih efektif.

Terdapat beberapa pihak yang memiliki hak dan diperbolehkan sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2. Diantarnya yaitu Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kemudian cabang Bank luar negeri yang berada di Indonesia, dan dana pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.